Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 25/TLHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (15/5/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap pengusulan penerima bantuan program revitalisasi belum didukung proses verifikasi yang memadai. Anggaran program ini tercatat mencapai Rp13,53 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp13,42 triliun.
“Pengujian dengan membandingkan volume submenu rehabilitasi pada SK PPK dengan data kondisi kerusakan pada aplikasi Dapodik diketahui terdapat satuan pendidikan yang memperoleh submenu rehabilitasi lebih banyak daripada yang seharusnya,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK menemukan sedikitnya 1.056 volume submenu rehabilitasi pada 473 satuan pendidikan jenjang SD yang melebihi kondisi kerusakan sebenarnya. Selain itu, terdapat 73 volume rehabilitasi pada 54 satuan pendidikan PAUD yang juga dinilai tidak tepat sasaran.
Tak hanya itu, auditor negara juga menemukan sekolah dengan kondisi bangunan baik atau hanya rusak ringan tetap menerima bantuan revitalisasi. Pada jenjang SD tercatat dua sekolah menerima tujuh submenu rehabilitasi meski kondisi bangunan hanya baik dan rusak ringan. Di tingkat SMP, empat sekolah memperoleh bantuan dengan tingkat kerusakan hanya 12 persen hingga 29 persen.
“Hal tersebut sesuai dengan panduan yang menyebut kriteria satuan pendidikan penerima bantuan rehabilitasi adalah mempunyai prasarana/ruang/bangunan dengan tingkat kerusakan minimal sedang,” tegas BPK.
BPK juga menyoroti lemahnya legalitas lahan sejumlah sekolah penerima bantuan. Di antaranya TK Al Muhajirin di Gowa, Sulawesi Selatan, yang diketahui berdiri di atas lahan wakaf namun belum atas nama satuan pendidikan. Perselisihan internal yayasan dan pengurus masjid juga disebut berpotensi mengganggu pemanfaatan bangunan bantuan negara tersebut.
Pada jenjang SMP, auditor menemukan sejumlah sekolah menerima bantuan meski belum memiliki dokumen kepemilikan lahan yang memadai. Salah satunya SMPN 1 Pakis Aji Jepara yang berdiri di atas tanah desa, hingga SMP Islam Al Miftah Kendal yang hanya bermodalkan surat pernyataan pinjam pakai lahan.
Temuan serupa juga terjadi di SMA dan SMK. BPK menemukan SMAN 29 Batam dan SMAN 3 Batam masih berada di atas lahan dengan status administrasi bermasalah. Bahkan pada jenjang SMK, sebanyak 215 sekolah dinyatakan tidak melalui verifikasi dinas pendidikan akibat gangguan aplikasi revitalisasi.
“Validitas kebutuhan atas 215 SMK tidak dapat diyakini karena tidak melalui verval dinas pendidikan provinsi,” ungkap BPK.
Lebih jauh, BPK menemukan adanya menu rehabilitasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak melalui proses verifikasi direktorat. Dalam salah satu tabel pemeriksaan, terdapat tambahan item seperti pembangunan ruang kantor, rehabilitasi ruang kelas hingga pembangunan kantin yang tidak tercantum dalam usulan awal satuan pendidikan.
BPK juga menyoroti penetapan penerima bantuan pada sekolah luar biasa (SLB) dan SKB yang dinilai tidak sesuai prosedur. Sebanyak 68 SLB ditetapkan sebagai penerima bantuan senilai Rp78,19 miliar dan dua SKB menerima Rp1,01 miliar tanpa tercantum dalam SK penetapan awal.
“Penetapan 68 SLB dan dua SKB sebagai penerima berakibat meningkatnya risiko ketidaktepatan penerima bantuan revitalisasi,” tulis BPK.
Akibat berbagai persoalan tersebut, BPK menyimpulkan program revitalisasi berpotensi tidak tepat sasaran dan memicu risiko sengketa lahan, hilangnya kesempatan sekolah lain memperoleh bantuan, hingga lemahnya validitas kebutuhan rehabilitasi.
BPK menyebut kondisi itu disebabkan lemahnya pengawasan dan pengendalian kegiatan verifikasi oleh Kemendikdasmen. Auditor juga menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) direktorat teknis kurang cermat mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
“Tim teknis pusat kurang cermat melakukan verval atas data usulan sasaran dan submenu rehabilitasi, kondisi tingkat kerusakan bangunan/ruangan, dan status dokumen kepemilikan lahan satuan pendidikan,” bunyi laporan tersebut.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah agar memerintahkan Dirjen PAUD dan Dirjen Dikdasmen meningkatkan pengawasan dan pengendalian proses verifikasi program revitalisasi. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah disebut “sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan verval program.”

