BREAKINGNEWS

Uchok Sky: Kalau Kasus 28 Korporasi Pemicu Bencana Sumatera Mandek, Publik Bisa Curiga Polri jadi Beking

Uchok Sky: Kalau Kasus 28 Korporasi Pemicu Bencana Sumatera Mandek, Publik Bisa Curiga Polri jadi Beking
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Centre for Budget Analysis (CBA) melontarkan kritik keras terhadap mandeknya penanganan dugaan pidana 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah karena diduga terkait kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di Sumatera.

Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menilai sikap diam Bareskrim Polri justru memunculkan kecurigaan publik bahwa aparat penegak hukum tidak serius menyentuh korporasi besar yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan.

“Belum dilanjutinya laporan terhadap 28 perusahaan oleh Bareskrim Polri bisa menjadi bumerang besar bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri. Publik bisa menuduh Polri mendukung apa yang dilakukan oleh 28 perusahaan tersebut,” kata Uchok kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Uchok, tidak adanya perkembangan hukum yang jelas membuat publik mempertanyakan keberanian aparat dalam menghadapi kekuatan modal.

“Publik bisa berpikir bahwa Polri takut terhadap korporasi besar. Karena sampai sekarang tidak ada tindakan nyata, tidak ada gebrakan, tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat. Yang terlihat justru diam, masa bodoh, dan pisau penyelidikannya tumpul,” ujarnya.

Ia mengatakan kondisi tersebut sangat berbahaya bagi citra institusi Polri.

“Kalau polisi diam terus, rakyat bisa menuding Polri menjadi beking bagi 28 perusahaan tersebut. Ini yang sangat berbahaya. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan perusahaan besar,” tegas Uchok.

Uchok bahkan menyindir besarnya anggaran Polri yang selama ini menjadi salah satu terbesar dalam APBN.

“Jadi buat apa rakyat punya polisi kalau hanya takut kepada 28 perusahaan tersebut. Anggaran Polri paling besar di APBN, tetapi para jenderalnya tidak punya nyali untuk mengusut perusahaan-perusahaan yang diduga merusak lingkungan dan menyebabkan penderitaan rakyat,” katanya.

Menurut Uchok, pencabutan izin yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan tindak pidana lingkungan hingga kemungkinan praktik korupsi dalam penerbitan izin.

“Kalau Presiden sampai mencabut izin perusahaan-perusahaan itu, berarti ada persoalan serius. Masa penegak hukum malah diam? Publik pasti curiga ada kekuatan besar yang sedang dilindungi,” ujarnya.

Ia juga mendesak Kapolri turun tangan langsung mengevaluasi Bareskrim Polri.

“Kapolri harus segera memerintahkan pengusutan secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat curiga bahwa ada permainan atau ada pihak tertentu yang dibekingi,” katanya.

Uchok meminta aparat tidak berhenti hanya pada pencabutan izin administratif.

“Kalau ada unsur pidana, proses hukum harus jalan. Periksa direksi, komisaris, pemilik manfaat perusahaan, sampai pejabat yang menerbitkan izin. Jangan hanya berhenti pada pencabutan izin karena itu tidak menyelesaikan persoalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan pemanfaatan hasil hutan di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara berdasarkan hasil investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Adapun daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya yakni:

22 Perusahaan PBPH/PBPHHK

Aceh:

PT Aceh Nusa Indrapuri

PT Rimba Timur Sentosa

PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat: 4. PT Minas Pagai Lumber

5. PT Biomass Andalan Energi

6. PT Bukit Raya Mudisa

7. PT Dhara Silva Lestari

8. PT Sukses Jaya Wood

9. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara: 10. PT Anugerah Rimba Makmur

11. PT Barumun Raya Padang Langkat

12. PT Gunung Raya Utama Timber

13. PT Hutan Barumun Perkasa

14. PT Multi Sibolga Timber

15. PT Panei Lika Sejahtera

16. PT Putra Lika Perkasa

17. PT Sinar Belantara Indah

18. PT Sumatera Riang Lestari

19. PT Sumatera Sylva Lestari

20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

21. PT Teluk Nauli

22. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Enam Perusahaan Non-Kehutanan

Aceh: 23. PT Ika Bina Agro Wisesa

24. CV Rimba Jaya

Sumatera Utara: 25. PT Agincourt Resources

26. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat: 27. PT Perkebunan Pelalu Raya

28. PT Inang Sari

Kasus dugaan kejahatan lingkungan yang menyeret 28 korporasi besar tersebut kini menjadi sorotan luas publik.

Sejumlah akademisi, pakar hukum, lembaga bantuan hukum, hingga pegiat antikorupsi sebelumnya juga mendesak Bareskrim Polri segera membuka perkembangan penyelidikan secara transparan dan menindak tegas seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Bencana Sumatera Terjadi, Tapi 28 Perusahaan Belum Disentuh | Monitor Indonesia