Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan carut-marut pengelolaan dana pendidikan di sejumlah perguruan tinggi negeri penerima Program Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam temuan audit terbaru, BPK mengungkap uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa baru tahun 2025 senilai Rp2,777 miliar lebih belum dibayarkan.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 14/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (15/5/2026), BPK menyebut realisasi Program Gratispol tahun 2024 dan 2025 untuk biaya pendidikan berasal dari bantuan Pemprov Kalimantan Timur dan dukungan pendanaan pendidikan SDM perkebunan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Namun untuk mahasiswa lama akan diberikan terhitung mulai Januari 2026,” tulis BPK dalam laporannya.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan pembayaran UKT dari Program Gratispol pada tiga perguruan tinggi negeri belum direalisasikan dengan total mencapai Rp2.777.040.000.
Rinciannya, Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) sebesar Rp523,24 juta, Institut Teknologi Kalimantan (ITK) sebesar Rp1,218 miliar, dan Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) sebesar Rp1,035 miliar.
BPK menilai persoalan itu dipicu lemahnya koordinasi antara pihak kampus dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pencairan bantuan pendidikan.
“Permasalahan tersebut disebabkan Direktur Poltekba, Rektor ITK, dan Direktur Polnes kurang berkoordinasi secara maksimal dengan Pemprov Kaltim yang belum menyalurkan dana bantuan UKT sesuai perjanjian kerja sama,” tulis BPK.
Tak hanya itu, auditor negara juga mengungkap potensi kekurangan penerimaan UKT dari Program Gratispol mencapai Rp1,929 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Poltekba Rp523,48 juta, ITK Rp370,5 juta, dan Polnes Rp1,035 miliar.
BPK bahkan menyoroti adanya potensi risiko piutang UKT Pemprov Kalimantan Timur sebesar Rp2,777 miliar akibat belum cairnya bantuan pendidikan tersebut.
Dalam laporan itu, BPK secara tegas meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memerintahkan Direktur Poltekba, Rektor ITK, dan Direktur Polnes agar meningkatkan koordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Kaltim guna memastikan hak mahasiswa terpenuhi.
“BPK merekomendasikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar menginstruksikan Direktur Poltekba, Rektor ITK, dan Direktur Polnes berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Kaltim supaya memastikan hak dan kewajiban para pihak terkait dana bantuan UKT sesuai perjanjian kerja sama,” demikian kutipan rekomendasi BPK.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam tanggapannya disebut menyatakan sepakat dengan rekomendasi BPK dan berjanji akan menindaklanjuti melalui rencana aksi.

