BREAKINGNEWS

INDECH Desak Polri Seret Sago Nauli Group dan Periksa Ignatius Sago di Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir Sumatera

INDECH Desak Polri Seret Sago Nauli Group dan Periksa Ignatius Sago di Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir Sumatera
Ignatius Sago (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Desakan agar aparat penegak hukum membongkar aktor utama di balik kasus dugaan perusakan lingkungan yang memicu banjir bandang maut di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) terus menguat. 

Setelah Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka, kini sorotan mengarah ke induk perusahaan hingga pemilik grup usaha.

Order Gultom, Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) mendesak Bareskrim Polri tidak berhenti hanya pada penetapan Nurkholis sebagai tersangka.

INDECH mendesak penyidik menyeret induk perusahaan PT TBS, yakni Sago Nauli Group, serta memeriksa Ignatius Sago yang disebut sebagai pengendali grup usaha tersebut.

Kepada Monitorindonesia.com, Jumat (15/5/2026), Order sapaannya menilai tragedi banjir bandang dan longsor yang menewaskan puluhan warga tidak bisa dipandang sebagai kesalahan teknis semata, melainkan dugaan kejahatan korporasi yang harus diusut hingga ke pucuk pimpinan perusahaan.

“Kalau polisi hanya berhenti pada direktur lapangan, publik akan melihat penegakan hukum ini setengah hati. Harus ada keberanian membongkar siapa aktor utama di balik operasional perusahaan yang diduga merusak lingkungan hingga menyebabkan bencana,” tegas Order.

Menurutnya, posisi Ignatius Sago sebagai pihak yang disebut berada dalam struktur dan pengendalian group usaha tidak boleh diabaikan penyidik.

“Nama Ignasius Sago harus diperiksa. Jangan sampai ada kesan pihak yang diduga menikmati keuntungan korporasi justru tidak tersentuh hukum. Ini tragedi besar dengan korban jiwa puluhan orang,” tandasnya.

Order juga mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun menelusuri aliran dana perusahaan hingga ke induk usaha untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pencucian uang maupun keuntungan yang diperoleh dari aktivitas perusahaan.

“PPATK harus bergerak. Telusuri aliran uangnya, siapa yang menerima keuntungan, siapa yang menikmati hasil usaha perusahaan. Karena kasus lingkungan seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri,” katanya.

Ia menegaskan aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana korporasi secara maksimal agar kasus tersebut tidak berhenti pada level operator semata.

“Kalau hanya satu direktur yang dijadikan tersangka sementara korporasi dan pengendalinya tidak disentuh, maka publik bisa bertanya ada apa dengan penegakan hukum kita,” sindir Order.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya menegaskan pihaknya siap membantu aparat penegak hukum mengusut dugaan aliran dana terkait perkara tersebut.

“Kami siap selalu membantu penegak hukum. Itu sudah perintah UU. Sesuai dengan tugas dan kewenangan kami di PPATK, penyidik selalu koordinasi dengan kami,” kata Ivan kepada Monitorindonesia.com.

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT TBS, Nurkholis, sebagai tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait banjir bandang dan longsor di kawasan DAS Garoga, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Data yang diperoleh Monitorindonesia.com menyebut PT TBS merupakan anak usaha kelompok bisnis PT Sago Nauli Group milik Ignatius Sago. Dalam struktur perusahaan, Ignatius Sago disebut menjabat sebagai komisaris PT TBS.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT TBS diduga melakukan pembukaan lahan dan penebangan di kawasan DAS Garoga yang memperparah bencana banjir bandang Batangtoru pada akhir 2025 lalu.

Sedikitnya 46 orang meninggal dunia, 28 orang hilang, 22 orang luka berat dan 928 rumah warga rusak akibat bencana tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Mohammad Irhamni sebelumnya mengungkap hasil forensik menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di DAS Garoga berasal dari PT TBS.

“Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” ujar Irhamni.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menyebut PT TBS beroperasi di area yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Direktur D pada Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta menyatakan aktivitas perusahaan menjadi salah satu faktor yang memperparah banjir bandang di kawasan Garoga.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel area operasional perkebunan dan pabrik sawit PT TBS di Tapanuli Tengah.

Bahkan PT Sago Nauli Plantation selaku induk grup usaha juga ikut dipanggil pemerintah terkait dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan.

Publik kini menanti apakah penyidikan akan berhenti pada level direktur perusahaan semata atau berkembang hingga menelusuri dugaan aliran dana dan pertanggungjawaban hukum grup usaha sawit milik Ignatius Sago.

Publik juga mempertanyakan keberanian DPR dan Polri dalam mengusut tuntas perkara yang menewaskan puluhan warga tersebut.

Ironisnya, saat dimintai tanggapan oleh Monitorindonesia.com, sejumlah pejabat dan anggota DPR RI justru memilih bungkam.

Mangihut Sinaga, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Sumut III, serta Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat yang juga mewakili Sumut III, tidak memberikan respons.

Sikap serupa ditunjukkan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko yang juga tidak menjawab konfirmasi.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya justru melempar tanggung jawab dengan menyarankan agar tanggapan diminta kepada wakil rakyat asal Sumatera Utara.

Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat belum juga menjawab permintaan konfirmasi dan/atau tanggapan yang diajukan Jurnalis Monitorindonesia.com, Kamis (14/5/2026) siang. 

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

INDECH Desak Polri Seret Sago Nauli Group... | Monitor Indonesia