Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar dugaan carut-marut pengelolaan kredit PT GPP di Bank BJB yang berujung pada kredit macet ratusan miliar rupiah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 18/TLHP/DJPKN.V.BDG/PBD.02/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026, BPK menemukan proses pemberian hingga restrukturisasi kredit diduga sarat pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan.
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (16/5/2026), mengungkap pemberian fasilitas kredit kepada PT GPP mencapai Rp140 miliar, terdiri dari KMKK RC Terbatas sebesar Rp38 miliar dan KMKK Standby Loan sebesar Rp102 miliar.
BPK secara tegas menyebut analisis, pemantauan, hingga upaya penyelamatan kredit PT GPP “belum sepenuhnya memadai”. Bahkan, auditor menemukan indikasi pengalihan pembayaran proyek ke rekening di luar Bank BJB yang membuat kredit akhirnya macet.
“Analisis kredit seharusnya menyusun mitigasi risiko untuk meminimalkan terjadinya risiko gagal bayar ini. Pada kenyataannya kredit PT GPP macet akibat adanya pengalihan pembayaran piutang PT Tda Grup untuk pembiayaan usaha industri pengolahan kayu di luar tujuan penggunaan kredit PT GPP sebesar Rp83.916.000.000,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti lemahnya analisis agunan. Auditor menemukan penambahan agunan tanah Desa Pasawahan dinilai terlalu optimistis dan tidak menggunakan nilai likuidasi sebagaimana prinsip kehati-hatian perbankan.
“Hasil pemeriksaan atas Memorandum Analisis Kredit (MAK) suplesi diketahui penambahan agunan tidak mencukupi ketentuan coverage atas plafon,” ungkap BPK.
BPK mencatat nilai pasar agunan tanah mencapai Rp123,3 miliar, namun nilai likuidasinya hanya Rp58,3 miliar. Meski demikian, Bank BJB tetap menjadikannya dasar persetujuan suplesi kredit.
Temuan lain yang disorot yakni restrukturisasi kredit pada Juni 2023 yang disebut tidak sesuai ketentuan. Restrukturisasi dilakukan setelah debitur gagal memenuhi kewajiban akibat pengalihan pembayaran dari bouwwheer ke rekening lain selain Bank BJB.
“Hasil pemeriksaan KAP atas laporan keuangan audited PT GPP tidak dapat menyatakan laporan keuangan audited sebagai covenant pemenuhan restrukturisasi kredit,” tulis BPK.
Ironisnya, restrukturisasi tersebut justru dilakukan oleh pejabat yang sama saat pemberian kredit awal. BPK menilai kondisi itu membuka potensi benturan kepentingan dalam proses persetujuan restrukturisasi.
Tak berhenti di situ, auditor juga mengungkap Bank BJB kehilangan potensi pendapatan bunga restrukturisasi kredit sebesar Rp12,39 miliar akibat debitur gagal membayar bunga sejak tahun kedua restrukturisasi.
“Dengan demikian, bank bjb kehilangan potensi pendapatan bunga restrukturisasi kredit yang sudah ditentukan pada jadwal angsuran Perjanjian Restrukturisasi Kredit sebesar Rp12.390.091.321,” tegas BPK.
Masalah lain muncul pada pengikatan jaminan fidusia piutang proyek yang disebut belum sempurna. BPK menemukan bank baru menggunakan daftar piutang lama tahun 2023 saat restrukturisasi dilakukan, padahal kondisi operasional perusahaan sudah berhenti total.
Auditor juga menemukan agunan fixed assets yang dijadikan dasar security coverage ratio ternyata nilainya tak cukup menutup kredit macet. Dari total nilai kredit macet Rp124,1 miliar, bank hanya diperkirakan mampu memperoleh pelunasan pokok sekitar Rp55,1 miliar dari likuidasi aset.
Selain itu, pengajuan penutupan asuransi kredit PT GPP juga ditolak sejumlah perusahaan penjamin karena risiko kredit dinilai terlalu tinggi. Dalam salah satu balasan perusahaan asuransi disebutkan proyek sudah berjalan lebih dari satu tahun dan terdapat outstanding piutang masih tinggi.
Atas sederet persoalan itu, BPK menyimpulkan lemahnya pengawasan internal Bank BJB mulai dari Divisi Korporasi, Divisi Credit Risk Portfolio, Divisi Operasi hingga Divisi PPK.
“Manajer dan Pemimpin Grup pengelola Credit Risk PT GPP serta Pemimpin Divisi Credit Risk Portfolio bank bjb belum optimal mengidentifikasi risiko awal kredit dan pemantauan risiko penyelesaian kredit,” tulis BPK.
BPK pun merekomendasikan Direktur Utama Bank BJB untuk mengevaluasi kebijakan perkreditan, memperketat pengawasan restrukturisasi kredit, serta memastikan seluruh proses kredit berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.

