BREAKINGNEWS

Kredit Bermasalah Bank Jateng Rp379,5 M: Restrukturisasi PT KNP Dinilai Abaikan Prinsip Kehati-hatian

Kredit Bermasalah Bank Jateng Rp379,5 M: Restrukturisasi PT KNP Dinilai Abaikan Prinsip Kehati-hatian
Bank Jateng (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia membongkar dugaan persoalan serius dalam pengelolaan kredit produktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025, BPK menemukan penyaluran kredit jumbo kepada PT KNP senilai Rp379.520.949.449,00 dilakukan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan (prudent banking).

Temuan itu tertuang dalam LHP Nomor 23/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.03/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (16/5/2026).

“Penyaluran Kredit kepada PT KNP dengan baki debet per 30 September 2025 sebesar Rp379.520.949.449,00 kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudent),” tulis BPK dalam laporannya.

BPK mengungkap, PT KNP telah menerima fasilitas kredit modal kerja dan investasi dari Bank Jateng sejak 2015. Namun, perusahaan disebut mengalami kesulitan keuangan akut hingga tidak mampu membayar kewajiban pokok maupun bunga kredit secara rutin.

Dalam pemeriksaan, BPK menyoroti restrukturisasi kredit yang dilakukan Bank Jateng terhadap PT KNP pada 2023. Restrukturisasi itu mencakup perubahan skema kredit modal kerja (KMK) revolving menjadi aflopend serta penambahan fasilitas kredit investasi.

BPK mencatat restrukturisasi tersebut justru membuat baki debet kredit PT KNP membengkak menjadi Rp376 miliar untuk KMK dan Rp13 miliar untuk kredit investasi.

“PT KNP telah membayar angsuran pokok KMK sebesar Rp7 miliar dan KI sebesar Rp3 miliar, sehingga saldo baki debet per 30 September 2025 sebesar Rp369.127.068.901,00 untuk KMK dan Rp10.393.880.548,00 untuk KI,” ungkap BPK.

Tak hanya itu, auditor negara juga menemukan indikasi lemahnya analisis kredit dan dugaan manipulasi kebutuhan kredit debitur. Dalam laporan disebutkan terdapat dua surat permohonan kredit PT KNP dengan nomor dan tanggal yang sama, tetapi memiliki nilai pengajuan berbeda.

“Perbedaan pengajuan nilai kredit seluruhnya menjadi early warning dalam menganalisis kebutuhan kredit calon debitur,” tulis BPK.

BPK juga menyoroti kondisi arus kas PT KNP yang disebut terus negatif dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan analisis laporan keuangan 2013-2021, perusahaan mengalami kerugian operasional dan tidak memiliki likuiditas memadai untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.

“Hasil analisis atas MAK dan riwayat laporan keuangan PT KNP menunjukkan bahwa PT KNP memiliki arus operasional dan neto defisit dengan rincian sebagaimana berikut,” tulis BPK.

Bahkan, dalam temuannya, BPK menyebut Bank Jateng tetap memberikan tambahan fasilitas kredit meski debitur dinilai tidak memiliki kemampuan membayar.

“PT KNP tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membayar kredit R/C tetapi tetap menerima tambahan fasilitas kredit,” bunyi laporan tersebut.

BPK juga mengkritik praktik perpanjangan kredit revolving credit (R/C) yang terus dilakukan meski tidak ditemukan aktivitas revolving dan self-liquidating yang memadai. Menurut auditor, kondisi itu bertentangan dengan prinsip dasar pemberian kredit modal kerja.

“Pemberian fasilitas kredit R/C pada PT KNP tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” tegas BPK.

Selain itu, auditor menemukan indikasi penggunaan kredit tidak sesuai perjanjian. Dana kredit modal kerja diduga dipakai untuk membayar bunga dan provisi kredit menggunakan pencairan fasilitas kredit R/C.

“Kondisi ini mengindikasikan bahwa PT KNP tidak memiliki arus kas riil dan kemampuan membayar,” tulis BPK.

Persoalan lain yang disorot ialah lemahnya pengawasan jaminan kredit. BPK mencatat agunan non fixed asset atau uncontrollable tidak memadai karena nilai agunan lebih kecil dari ketentuan minimum.

BPK menghitung terdapat kekurangan agunan mencapai Rp31.365.348.586,00.

“Kondisi tersebut mengakibatkan Bank Jateng berpotensi tidak mendapatkan pelunasan pokok kredit sebesar Rp379.520.949.449,00,” ungkap auditor.

Tak hanya itu, BPK juga memperingatkan potensi pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), risiko penurunan kualitas aset kredit, hingga kegagalan penyelamatan kredit.

Dalam simpulannya, BPK menyebut sejumlah pejabat Bank Jateng lalai menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian kredit.

“Komite Kredit Tingkat Direktur Utama Bank Jateng dalam mengkoordinasikan, mengarahkan, memonitor, serta mengevaluasi pengelolaan kredit PT KNP tidak mematuhi ketentuan perkreditan yang telah ditetapkan,” tulis BPK.

Atas sederet temuan itu, BPK merekomendasikan Direktur Utama Bank Jateng agar menyusun ketentuan monitoring kredit, meningkatkan kualitas analisis kredit, memperketat pengawasan jaminan fidusia, serta melakukan langkah penyelamatan dan penyelesaian kredit PT KNP sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Bank Jateng disebut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kredit Bermasalah Bank Jateng Rp379,5 M... | Monitor Indonesia