Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar dugaan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT MBI dengan total baki debet mencapai Rp10,649 miliar.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 s.d Triwulan III Tahun 2025 pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan instansi terkait lainnya di Semarang dan kabupaten/kota lainnya.
Dokumen itu bernomor 23/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.03/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (16/5/2026).
Dalam laporannya, BPK secara tegas menyebut analisis kredit yang dilakukan Bank Jateng terhadap PT MBI “kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian (Prudent).”
“Bank Jateng Kantor Cabang (KC) Tegal menyalurkan dua fasilitas kredit kepada PT MBI yaitu kredit R/C sebesar Rp5.000.000.000,00 dan kredit investasi sebesar Rp6.500.000.000,00, sehingga total fasilitas kredit yang diberikan adalah sebesar Rp11.500.000.000,00,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK mengungkap kredit R/C digunakan debitur untuk tambahan modal kerja pengelolaan rice mill, sementara kredit investasi dipakai membeli mesin rice mill yang sebelumnya menjadi objek jaminan kredit disetujui pada tanggal 21 September 2023 melalui SP2K Nomor 10823/DKM.08/2023.
Namun dalam perjalanannya, debitur disebut tidak mampu membayar angsuran pokok dan bunga pinjaman secara tepat waktu sejak Maret 2024.
“Bank Jateng menyampaikan Surat Peringatan I pada tanggal 17 Mei 2024, Surat Peringatan II pada tanggal 2 Agustus 2024, dan Surat Peringatan III pada 30 Agustus 2024,” ungkap BPK.
BPK kemudian mengurai sejumlah kelemahan serius dalam proses analisis kredit yang dilakukan Bank Jateng.
Salah satu sorotan utama ialah analisis rasio keuangan yang dinilai tidak memadai dan tidak dijadikan dasar kuat dalam pengambilan keputusan kredit.
“Analisis rasio keuangan merupakan salah satu faktor kunci dalam proses pemberian kredit,” tulis BPK.
Namun, menurut BPK, analisis yang dilakukan justru menggunakan asumsi yang tidak wajar dan berpotensi menimbulkan keputusan kredit yang tidak tepat.
BPK mengungkap, berdasarkan laporan keuangan audited PT MBI Tahun 2020 dan 2021, current ratio perusahaan hanya sebesar 100 persen. Bahkan setelah dilakukan analisis ulang menggunakan data keuangan baru, current ratio PT MBI hanya mencapai 108 persen.
“Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2020 dan 2021 diketahui nilai minimal CR yang dipersyaratkan Bank Jateng yaitu 100%. Atas tidak terpenuhinya CR tahun 2021 dan 2022, Analisis Kredit melakukan analisis ulang,” tulis BPK.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya dugaan manipulasi asumsi dalam analisis kebutuhan modal kerja.
Dalam pemeriksaan, analisis kredit disebut memasukkan proyeksi bisnis rice mill yang terlalu optimistis dengan asumsi kapasitas produksi mencapai 60 persen dari kapasitas maksimum mesin dan margin perdagangan 30 persen.
Padahal, menurut BPK, asumsi tersebut tidak didukung bukti memadai.
“Kontrak-kontrak tersebut menyebutkan bahwa buyers dapat membeli sebanyak 750 ton beras per bulan,” tulis BPK.
Namun ironisnya, analisis kredit justru menggunakan proyeksi penjualan 396 ton per bulan dan menyimpulkan usaha masih layak dibiayai.
BPK juga menemukan praktik trade checking yang dinilai tidak memadai. Pemeriksa menyebut Bank Jateng gagal memastikan kebenaran transaksi PT MBI dengan buyer maupun supplier.
“Tim Analisa Kredit dan Risiko Bisnis telah melakukan trade checking pada tanggal 22 Juli 2023 untuk verifikasi transaksi dengan supplier dan buyer,” tulis BPK.
Tetapi dalam pemeriksaan lanjutan, BPK menyatakan tidak ditemukan bukti adanya transaksi nyata dengan sejumlah pihak yang disebut bekerja sama dengan PT MBI.
“Tidak ditemukan bukti adanya transaksi pembelian dan pengiriman barang, dan tidak ditemukan bukti adanya transaksi yang telah maupun akan dilakukan antara PT MBI dengan pihak dimaksud,” ungkap BPK.
Akibat lemahnya analisis tersebut, Bank Jateng kini menghadapi potensi gagal bayar kredit dan tunggakan bunga bernilai jumbo.
“Kondisi tersebut mengakibatkan Bank Jateng berpotensi tidak mendapatkan pelunasan pokok kredit sebesar Rp10.649.233.330,00 dan tunggakan bunga minimal sebesar Rp1.006.195.399,00,” tegas BPK.
Selain itu, BPK menyebut kondisi tersebut turut membebani KCPN akibat penurunan kualitas aset kredit.
Dalam laporannya, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Bank Jateng.
“Komite Kredit Tingkat Kepala Divisi Bank Jateng kurang mengarahkan, mengevaluasi, dan memutuskan kredit,” tulis BPK.
Sementara itu, Tim Analisa Kredit dan Komersial disebut melakukan analisis yang tidak mematuhi ketentuan perkreditan yang telah ditetapkan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama Bank Jateng untuk meningkatkan kapasitas analis kredit, memperketat pengawasan komite kredit, serta menyusun langkah penyelamatan dan penyelesaian kredit PT MBI sesuai ketentuan yang berlaku.
“Direktur Utama Bank Jateng menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

