Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 22/T/LHP/DJPKN-V.SBY/PBD.02/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (16/5/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap pemantauan penggunaan kredit terhadap 27 fasilitas kredit kepada 25 debitur “belum sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan”. Bahkan, sebagian kredit diduga digunakan tidak sesuai tujuan pengajuan hingga terdapat usaha debitur yang ternyata bukan milik peminjam.
BPK menyoroti lemahnya pengawasan kredit di sejumlah kantor cabang Bank Jatim. Pemeriksaan dilakukan melalui uji petik dokumen kredit, wawancara dengan account officer (AO), serta penelusuran rekening debitur.
“Pemantauan atas 20 fasilitas kredit ritel kepada 18 debitur dan 7 fasilitas kredit mikro kepada 7 debitur pada sembilan kantor cabang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK menemukan sedikitnya 10 debitur penerima fasilitas Kredit Bukan di Rekening Bank Jatim tidak menyalurkan aktivitas usaha dan keuangannya melalui rekening Bank Jatim sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian kredit.
Temuan itu terjadi di sejumlah kantor cabang, antara lain KC Sidoarjo, KC Batu, KC Malang, KC Tulungagung, hingga KC Pasuruan. Beberapa debitur bahkan memiliki status perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, hingga macet.
“Kantor Cabang Bank Jatim belum memberikan surat pemberitahuan atau surat himbauan kepada debitur serta belum mengenakan sanksi atas tidak dilaksanakannya transaksi keuangan di Bank Jatim oleh debitur,” ungkap BPK.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan 11 debitur yang penggunaan kreditnya tidak diverifikasi dan tidak dilaporkan dalam call report. Dalam sejumlah kasus, AO hanya melakukan observasi sederhana tanpa memastikan dana kredit benar-benar digunakan sesuai tujuan.
Salah satu temuan mencolok terjadi pada debitur HP. Debitur disebut memperoleh pinjaman Rp520 juta untuk pembelian persediaan, namun setelah pencairan justru terdapat tambahan cash flow masuk sebesar Rp480 juta pada hari yang sama.
“Monitoring yang dilakukan AO bersifat observasi stok persediaan yang tidak dituangkan dalam laporan tertulis/call report sehingga tidak dapat ditelusuri lebih lanjut perkembangan stok persediaan sebelum dan sesudah diberikannya kredit,” tulis BPK.
Kasus lain ditemukan pada debitur SAE yang memperoleh Kredit Jatim Ritel Investasi untuk pembelian aset tanah dan kandang ayam. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan pembayaran dilakukan melalui transaksi jual beli dan kuitansi yang tidak dapat diverifikasi lebih lanjut oleh Bank Jatim.
BPK juga mengungkap adanya kredit yang digunakan tidak sesuai tujuan pengajuan. Salah satunya fasilitas Kredit Modal Kerja Ritel Angsuran atas nama debitur EM senilai Rp4 miliar.
Dalam dokumen kredit disebutkan dana digunakan untuk take over kredit dan modal kerja usaha emas. Namun hasil pemeriksaan menemukan sebagian dana justru dipakai membeli kembali emas milik toko debitur serta digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Fasilitas kredit modal kerja yang didapatkan tidak seluruhnya digunakan untuk tambahan modal kerja usaha debitur,” tegas BPK.
Temuan serupa terjadi pada debitur RW dan IN. Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja usaha pertanian jeruk dan warung kopi justru dipakai untuk kebutuhan lain, termasuk membeli aset serta modal usaha berbeda dari proposal awal.
Lebih parah lagi, BPK menemukan lima fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberikan kepada debitur menggunakan usaha milik pihak ketiga. Kasus ini ditemukan di Kantor Cabang Pembantu Krian.
Dalam pemeriksaan lapangan, BPK menyebut usaha yang dijadikan dasar analisis kredit ternyata bukan milik debitur, sehingga tujuan penggunaan fasilitas kredit tidak dapat dipastikan.
“Analisis keuangan dan analisis repayment capacity pada dokumen kredit tidak berdasarkan kondisi debitur yang sebenarnya,” tulis BPK.
Selain itu, terdapat pula fasilitas kredit yang dimanfaatkan pihak selain debitur. Pada kasus debitur ASB, kredit Rp50 juta disebut digunakan oleh sepupu debitur untuk usaha toko sembako.
Akibat berbagai persoalan tersebut, BPK memperingatkan Bank Jatim berpotensi menghadapi risiko besar, mulai dari memburuknya kualitas kredit hingga kerugian finansial.
BPK mencatat potensi kredit yang tidak dapat dipulihkan mencapai Rp4,54 miliar. Selain itu terdapat potensi kehilangan pendapatan atas tunggakan bunga sebesar Rp225,8 juta.
“Kondisi tersebut mengakibatkan bank tidak dapat mengambil langkah preventif dalam rangka mengurangi kemungkinan memburuknya kualitas kredit,” tulis BPK.
Atas temuan itu, BPK menyatakan kondisi tersebut disebabkan pimpinan cabang dan account officer belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemantauan dan penyelamatan kredit.
BPK kemudian merekomendasikan Direktur Utama Bank Jatim agar memerintahkan seluruh jajaran terkait memperketat pemantauan kredit, memastikan pelaksanaan call report, melakukan pengamanan agunan, hingga menyelesaikan atau menghapus buku kredit bermasalah yang sudah tidak memiliki prospek pembayaran.
“Atas permasalahan tersebut, Bank Jatim menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan Fenty Rischana, Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) tidak menjawab konfirmasi Jurnalis Monitorindonesia.com.

