Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya memburu aliran suap dalam kasus impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah itu kini mulai mencium dugaan adanya upaya mengganggu jalannya penyidikan dari pihak eksternal.
Dugaan perintangan penyidikan itu muncul setelah penyidik menggeledah rumah yang diduga terafiliasi dengan perusahaan importir Blueray Cargo di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 11 Mei 2026. Rumah tersebut disebut berkaitan dengan pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya “pengondisian” dalam penanganan perkara suap impor tersebut. Indikasi itu diperoleh dari barang bukti elektronik yang diamankan saat penggeledahan.
“Pengondisiannya seperti apa, karena itu ada di dalam barang bukti elektronik,” kata Budi pada Jumat, (15/5/2026).
Meski belum mengungkap detail isi barang bukti, KPK memastikan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Penyidik kini mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ujar Budi.
Kasus ini berkembang semakin serius setelah KPK sebelumnya juga menggeledah kontainer milik Heri Black di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Penggeledahan dilakukan untuk mencocokkan isi kontainer Blueray Cargo dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Dari penelusuran awal, penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan barang yang diimpor. KPK juga mendalami dugaan praktik undeclare, under invoicing atau penyusutan nilai faktur, hingga penghindaran aturan larangan terbatas terhadap barang impor tertentu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik Heri Black.
Nama Heri sendiri sebelumnya sudah menjadi sorotan setelah mangkir dari pemeriksaan KPK tanpa keterangan pada Jumat, 8 Mei 2026. Padahal, keterangannya dinilai penting untuk mengurai dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
“Prinsipnya, keterangan dari setiap saksi berguna bagi proses penyidikan sehingga bisa mengungkap perkara ini,” kata Budi pada Senin, 11 Mei 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tujuh tersangka. Mereka terdiri dari pejabat aktif dan mantan pejabat Bea Cukai serta pihak perusahaan importir Blueray Cargo.
Para tersangka itu yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Budiman ditangkap penyidik KPK di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
Kini, arah penyidikan tak lagi semata menelusuri dugaan suap impor. KPK mulai bergerak lebih jauh: membongkar siapa saja yang diduga berusaha menjaga kasus ini tetap terkendali dari balik layar.

