Jakarta, MI — Alih-alih mengakhiri perdebatan soal siapa yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi, terbitnya Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung justru memunculkan babak baru polemik penegakan hukum.
Di tengah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap telah memperjelas posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan dinilai masih membuka ruang tafsir lama yang selama ini menuai kritik.
Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang diteken Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena tetap mengakomodasi hasil audit kerugian negara dari lembaga selain BPK, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun akuntan publik.
Langkah itu dianggap bertolak belakang dengan semangat Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan konsep actual loss atau kerugian negara yang nyata dan terukur, bukan sekadar potensi kerugian.
Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, Ari Yusuf Amir, menyebut putusan MK sesungguhnya membawa perubahan penting dalam praktik pembuktian perkara korupsi.
“Sebelum ada putusan MK, kerugian negara sering dihitung berdasarkan potensi. Kadang nilainya triliunan dan publik bingung dasar penghitungannya dari mana. Sekarang harus nyata, jelas, dan terukur,” kata Ari dikutip Sabtu (16/5/2026).
Namun menurut Ari, semangat itu justru tereduksi setelah Kejagung menerbitkan surat edaran baru. Ia menilai institusi Adhyaksa masih berupaya mempertahankan pola lama dengan tetap merujuk pada yurisprudensi sebelumnya.
“Jampidsus mencoba mengatakan putusan MK tidak membatalkan yurisprudensi lama. Jadi audit dari BPKP, akuntan publik, dan lembaga lain dianggap masih bisa dipakai,” ujarnya.
Padahal, Ari menegaskan, pertimbangan hukum MK secara eksplisit telah memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang mendeklarasikan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, audit dari lembaga lain tidak bisa berdiri sendiri tanpa legitimasi BPK.
“Kalau aparat penegak hukum menggunakan auditor lain, yang mendeklarasikan tetap harus BPK. Auditor umum atau akuntan publik tidak punya kapasitas menetapkan kerugian negara,” katanya.
Ari bahkan menyinggung praktik penggunaan audit BPKP yang selama ini kerap dipakai dalam perkara korupsi. Ia menilai hasil audit tersebut dalam praktiknya tidak pernah memperoleh penetapan resmi dari BPK.
“Faktanya hasil audit BPKP ini tidak pernah memperoleh penetapan BPK lebih lanjut. Tapi di lapangan praktik itu masih tetap berjalan,” ucapnya.
Kondisi itu dinilai berbahaya karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara korupsi. Di satu sisi, MK dianggap sudah memberi garis tegas soal otoritas penghitungan kerugian negara. Namun di sisi lain, surat edaran Kejagung justru membuka kembali ruang multitafsir.
Sementara itu, Kejagung membantah telah menabrak putusan MK. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan surat edaran diterbitkan untuk menyamakan persepsi aparat di daerah terkait tafsir putusan tersebut.
“Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, tetapi tidak semua bisa menafsirkan sendiri. Baca secara utuh putusan MK itu, tidak parsial,” kata Anang seperti dikutip Antara, Jumat (15/5).
Dalam SE tersebut, Kejagung menegaskan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak mengubah norma Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang kini diadopsi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru.
Kejagung juga tetap berpedoman pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan penghitungan kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan BPK dan BPKP, tetapi juga instansi lain maupun ahli independen.
Di bagian akhir surat edaran, Kejagung menegaskan audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski begitu, bagi sejumlah kalangan, terbitnya SE tersebut memperlihatkan satu hal pertarungan tafsir soal kerugian negara belum benar-benar selesai.
Putusan MK yang diharapkan menjadi titik akhir justru berubah menjadi awal tarik-menarik baru antara semangat pembaruan hukum dan upaya mempertahankan praktik lama penanganan korupsi.

