Jakarta, MI - Operasi besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar dugaan mafia suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini justru menuai sorotan keras.
Bukan hanya soal dugaan aliran uang haram Rp63,1 miliar, tetapi juga dugaan cacat prosedur dalam pemanggilan saksi kunci, pengusaha Semarang Heri Setiyono alias Heri Black.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, menilai langkah penyidik KPK berpotensi membuka celah serius dalam proses hukum perkara tersebut.
Ia menyoroti fakta bahwa surat panggilan terhadap Heri Black diduga dikirim ke alamat lama yang sudah tidak lagi ditempati.
Menurut Gautama, kondisi itu membuat klaim bahwa Heri Black mangkir menjadi prematur dan menyesatkan.
“Kalau seseorang tidak pernah tahu ada panggilan, bagaimana bisa langsung disebut mangkir? Kesimpulan seperti itu prematur dan berbahaya,” kata Gautama kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Ia menegaskan, verifikasi alamat dan identitas target merupakan prosedur paling mendasar dalam hukum acara pidana maupun praktik intelijen.
Kesalahan pengiriman surat, kata dia, bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bisa berdampak langsung pada legitimasi perkara.
“Dalam perkara sebesar ini, prosedur tidak boleh dijalankan secara serampangan. Salah alamat dalam pemanggilan saksi bisa menjadi titik lemah yang dipersoalkan di pengadilan,” ujarnya.
Gautama bahkan menyinggung Pasal 112 dan 113 KUHAP yang mengatur mekanisme pemanggilan saksi.
Menurutnya, jika panggilan pertama tidak efektif, penyidik semestinya melakukan pemanggilan ulang atau memastikan langsung keberadaan pihak yang dipanggil.
Namun yang terjadi, kata dia, penyidik justru bergerak cepat melakukan penggeledahan setelah mengetahui alamat terbaru Heri Black.
“Penggeledahan yang sah tidak otomatis menyembuhkan cacat prosedur pemanggilan sebelumnya. Itu dua tindakan hukum yang berbeda,” tegasnya.
Ia menilai ada indikasi “lompatan prosedur” demi mempercepat eskalasi perkara besar yang sedang menjadi perhatian publik.
“Operasi yang dimulai dengan kesalahan prosedur akan selalu rentan digugat. Dalam negara hukum, integritas prosedur tidak boleh dikorbankan demi mengejar perkara besar,” katanya.
Di sisi lain, KPK tetap bersikukuh bahwa seluruh proses penggeledahan di rumah Heri Black pada 11 Mei 2026 dilakukan sesuai prosedur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan pihak Heri Black guna memenuhi syarat administrasi penyitaan.
“Yang pasti dalam suatu penggeledahan, ada pihak-pihak yang bersangkutan, bisa keluarganya, bisa siapapun yang bisa mewakili sebagai pihak yang bersangkutan. Karena kami butuh juga tanda tangan berita acara penyitaan,” kata Budi.
Dalam operasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang disebut memuat dugaan pengondisian perkara hingga upaya menghalangi proses hukum.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik. Itu masih masuk ke materi penyidikan,” ujar Budi.
KPK kini mendalami peran Heri Black yang diketahui merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pengusaha jasa kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Emas.
Namanya disebut memiliki keterkaitan dengan PT Blueray Cargo, perusahaan importir yang diduga menjadi pusat permainan suap di lingkungan Bea Cukai.
Kasus ini sendiri disebut menjadi salah satu skandal terbesar di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, petinggi PT Blueray Cargo diduga menggelontorkan dana suap hingga Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk “mengondisikan” jalur merah pengawasan impor.
Praktik itu diduga membuat barang impor bermasalah bisa lolos tanpa pemeriksaan ketat di pelabuhan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta sejumlah pihak swasta yang diduga menjadi penghubung suap dalam praktik mafia impor tersebut.

