Jakarta, MI - Centre for Budget Analysis (CBA) melontarkan kritik tajam terhadap mandeknya penanganan dugaan pidana 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah akibat dugaan keterlibatan dalam kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di Sumatera. Sikap diam aparat penegak hukum dinilai bukan hanya memicu tanda tanya publik, tetapi juga berpotensi menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai Bareskrim Polri hingga kini belum menunjukkan keberanian membongkar dugaan kejahatan korporasi berskala besar yang telah menjadi perhatian nasional.
“Belum dilanjutinya laporan terhadap 28 perusahaan oleh Bareskrim Polri bisa menjadi bumerang besar bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri. Publik bisa menuduh Polri mendukung apa yang dilakukan oleh 28 perusahaan tersebut,” kata Uchok kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Uchok, ketiadaan langkah hukum yang transparan justru memperkuat dugaan bahwa aparat penegak hukum sedang menghadapi tekanan besar dari kepentingan korporasi.
“Publik bisa berpikir Polri takut terhadap korporasi besar. Sampai hari ini tidak ada tindakan nyata, tidak ada gebrakan, tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat. Yang terlihat justru diam, lamban, dan seperti kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan perusahaan besar,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi citra Polri di mata publik.
“Kalau polisi terus diam, rakyat bisa menilai Polri bukan penegak hukum, tetapi tameng bagi korporasi perusak lingkungan. Ini berbahaya. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi lumpuh ketika berhadapan dengan pemilik modal,” tegas Uchok.
Uchok juga menyindir besarnya anggaran Polri yang selama ini mendapat porsi jumbo dalam APBN, namun dinilai tidak sebanding dengan keberanian membongkar kasus besar yang menyangkut kepentingan publik dan lingkungan hidup.
“Buat apa rakyat membiayai institusi besar kalau akhirnya takut menyentuh 28 perusahaan tersebut. Anggaran Polri sangat besar, tetapi publik tidak melihat nyali para jenderalnya untuk mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Menurut Uchok, langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin puluhan perusahaan itu seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk segera membuka penyelidikan pidana, termasuk menelusuri kemungkinan praktik korupsi dalam penerbitan izin usaha.
“Kalau Presiden sampai mencabut izin perusahaan-perusahaan itu, berarti persoalannya serius. Masa aparat penegak hukum malah memilih diam? Publik pasti curiga ada kekuatan besar yang sedang dilindungi,” ujarnya.
Ia mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri agar kasus tersebut tidak terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.
“Kapolri harus segera memerintahkan pengusutan secara terbuka. Jangan biarkan publik curiga ada permainan, ada kompromi, atau ada pihak tertentu yang dibekingi,” katanya.
Uchok juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pencabutan izin administratif semata. Menurutnya, pencabutan izin tanpa proses pidana hanya akan menjadi formalitas tanpa efek jera.
“Kalau ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Periksa direksi, komisaris, pemilik manfaat perusahaan, sampai pejabat yang menerbitkan izin. Jangan berhenti pada pencabutan izin karena itu tidak menyelesaikan persoalan dan tidak menjawab penderitaan masyarakat akibat kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan pemanfaatan hasil hutan di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara berdasarkan hasil investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Perusahaan yang dicabut izinnya antara lain PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Agincourt Resources, dan PT North Sumatra Hydro Energy bersama puluhan perusahaan lainnya.
Kasus dugaan kejahatan lingkungan yang menyeret 28 korporasi besar tersebut kini menjadi sorotan luas publik.
Sejumlah akademisi, pegiat antikorupsi, pakar hukum, hingga lembaga bantuan hukum sebelumnya juga mendesak Bareskrim Polri membuka perkembangan penyelidikan secara transparan dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih.

