BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Investasi "Ugal-ugalan" PT Brantas Abipraya, Rp52,8 M Dana Mengendap hingga Proyek PLTM Terancam Gagal

BPK Bongkar Investasi "Ugal-ugalan" PT Brantas Abipraya, Rp52,8 M Dana Mengendap hingga Proyek PLTM Terancam Gagal
Ilustrasi proyek pembangkit listrik PT Brantas Energi, anak usaha PT Brantas Abipraya, yang disorot BPK RI karena dinilai tidak prudent dan berpotensi membebani keuangan perusahaan. Audit BPK menemukan dana Rp52,8 miliar mengendap, proyek PLTM Padang Guci 2 terdampak longsor, hingga pembengkakan biaya investasi proyek PLTM Batanghari. (Ilustrasi: Monitorindonesia.com)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar dugaan buruknya tata kelola investasi dan lemahnya kehati-hatian PT Brantas Abipraya (Persero) dalam pengembangan proyek pembangkit listrik yang justru berpotensi membebani keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 63/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/11/2025 tertanggal 11 November 2025 tentang kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2022 sampai dengan 2024 pada PT Brantas Abipraya (Persero), anak perusahaan dan instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (17/5/2026).

Dalam laporannya, BPK secara tegas menyoroti investasi pengembangan pembangkit listrik oleh PT Brantas Energi (PT BE), anak usaha PT Brantas Abipraya, yang dinilai belum memberikan hasil dan berpotensi meningkatkan beban keuangan perusahaan.

“PT Brantas Energi belum berhasil mengoptimalkan investasi pengembangan pembangkit listrik dan berpotensi membebani keuangan perusahaan,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK mencatat laba bersih konsolidasi PT BE anjlok drastis. Setelah sempat mencetak laba Rp22,3 miliar pada 2023, laba perusahaan terjun bebas menjadi hanya Rp7,3 miliar pada 2024.

Audit BPK mengungkap penurunan laba itu dipicu beban keuangan, beban administrasi umum, hingga investasi proyek yang tidak berjalan sesuai rencana. Bahkan arus kas perusahaan ikut terpukul akibat aktivitas investasi dan pendanaan.

Tak hanya itu, BPK menemukan PT BE masih menahan dana jumbo sebesar Rp98,7 miliar dalam pos uang muka proyek Independent Power Producer (IPP) pada 2024. Dari jumlah tersebut, Rp52,8 miliar merupakan biaya untuk 31 inisiasi proyek pembangkit listrik yang bahkan belum mendapatkan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dari PLN.

“PT BE kurang berhati-hati dalam melakukan inisiasi investasi yang belum memiliki kepastian sehingga kegiatan tersebut belum memberikan manfaat dan berpotensi memboroskan keuangan PT BE,” tegas BPK.

BPK juga menyoroti proyek PLTM Padang Guci 2 di Bengkulu yang justru menjadi sumber masalah keuangan baru. Pembangkit listrik berkapasitas 7 MW itu terdampak longsor pada April 2024 hingga merusak area penstock dan power house sehingga operasional pembangkit lumpuh total.

Akibatnya, PT BE kehilangan pemasukan dari penjualan listrik tetapi tetap wajib membayar cicilan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) setiap bulan.

“Tanpa ada sumber pendapatan lain, PT BHE mengalami kesulitan likuiditas untuk pembayaran pinjaman dan memperbaiki kerusakan,” ungkap BPK.

Ironisnya, meski proyek itu telah diasuransikan, hingga pemeriksaan berlangsung belum ada kejelasan pencairan klaim asuransi. Kondisi tersebut membuat PT BE menanggung seluruh risiko kerusakan dan kerugian secara mandiri.

BPK bahkan mencatat PLTM Padang Guci 2 mengalami rugi bersih Rp128,9 juta pada 2023 dengan cashflow negatif. Realisasi penjualan listrik ke PLN hanya 65,10 persen dari target akibat rendahnya kebutuhan listrik industri pasca pandemi Covid-19.

Situasi makin parah setelah PT PLN UID S2JB memperingatkan potensi kehilangan pendapatan mencapai Rp11 miliar per tahun apabila masalah penyerapan listrik terus berlanjut.

Tak berhenti di situ, proyek PLTM Batanghari di Jambi juga menjadi sorotan keras auditor negara. Proyek tersebut mengalami keterlambatan COD (Commercial Operational Date) dan lonjakan biaya investasi hingga Rp82,2 miliar.

BPK mengungkap kenaikan biaya terjadi akibat perubahan kontrak pekerjaan sipil, tambahan nilai kontrak mekanikal elektrikal, hingga keterlambatan pengadaan turbin.

Padahal dalam pedoman investasi internal PT Brantas Abipraya disebutkan kenaikan biaya di atas toleransi maksimal lima persen wajib memperoleh persetujuan tertulis pemegang saham. Namun proyek tersebut tetap berjalan dengan cost overrun besar.

“Kondisi di atas menunjukkan keputusan investasi PT BE belum dilakukan secara prudent antara lain perencanaan yang kurang matang dan tidak mempertimbangkan risiko-risiko investasi yang mungkin terjadi,” tegas BPK.

Atas sederet persoalan tersebut, BPK menyimpulkan Direksi PT BE tidak prudent dalam melakukan inisiasi investasi dan gagal melakukan mitigasi risiko memadai yang mengakibatkan proyek PLTM Padang Guci 2 dan PLTM Batanghari membebani keuangan perusahaan.

BPK pun memerintahkan PT Brantas Abipraya mengevaluasi pemanfaatan uang muka proyek IPP yang belum menghasilkan pendapatan, mempercepat keberlangsungan proyek, serta menegur Tim Investasi PT BE agar lebih cermat dalam perencanaan investasi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Investasi "Ugal-ugalan" PT Brantas Abipraya | Monitor Indonesia