Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan buruknya tata kelola proyek di tubuh PT Guna Rogate Indah (PT GRI), anak usaha PT Brantas Energi yang merupakan bagian dari PT Brantas Abipraya (Persero). Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 63/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/11/2025 tertanggal 11 November 2025.
Dalam dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (17/5/2026), BPK menyoroti pelaksanaan proyek PT GRI yang dinilai belum memadai hingga memicu kerugian miliaran rupiah pada tahun buku 2024.
“PT Guna Rogate Indah (PT GRI) yang bergerak di bidang jasa konstruksi merupakan anak usaha PT Brantas Energi (PT BE). Pangsa pasar PT GRI antara lain proyek pemerintah, BUMN, dan swasta, termasuk pelaksanaan konstruksi pembangkit listrik yang berasal dari induk (PT BE) dengan nilai kontrak di bawah Rp100 miliar,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK mengungkapkan, laporan laba rugi PT GRI menunjukkan perusahaan masih mencatat laba pada 2022 dan 2023. Namun pada 2024 kondisi keuangan justru anjlok dan berbalik merugi.
Dalam tabel BPK disebutkan, pendapatan usaha PT GRI pada 2024 mencapai Rp145,82 miliar. Namun beban pokok pendapatan membengkak hingga Rp149,31 miliar sehingga perusahaan mengalami rugi kotor Rp3,49 miliar.
Tak hanya itu, laba bersih tahun berjalan juga berubah menjadi rugi sebesar Rp2,84 miliar.
“Beban pokok pada tahun 2024 melebihi pendapatan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp2.849.624.791,00,” ungkap BPK.
BPK kemudian mengurai sejumlah penyebab amburadulnya proyek PT GRI. Salah satu sorotan utama adalah lonjakan biaya proyek dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
“Hasil pemeriksaan dokumen pelaksanaan proyek diketahui beberapa proyek mengalami deviasi biaya maupun waktu dalam pelaksanaannya. Selain itu juga terdapat proyek yang putus kontrak,” tulis BPK.
BPK mencatat sedikitnya lima proyek mengalami deviasi biaya besar. Bahkan PT GRI tetap mengestimasi laba, padahal realisasinya justru berujung kerugian Rp7,19 miliar.
Salah satu pemicu terbesar berasal dari peningkatan biaya administrasi umum (BAU). BPK menemukan sistem pembayaran milestone menyebabkan perusahaan harus menalangi biaya operasional proyek lebih dulu karena pembayaran termin baru cair setelah pekerjaan diverifikasi.
Akibatnya, perusahaan harus menanggung tambahan BAU hingga Rp2,58 miliar.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan keterlambatan proyek yang berujung denda miliaran rupiah.
“Terdapat tiga proyek yang penyelesaian pekerjaannya terlambat,” tulis BPK.
Total denda keterlambatan yang harus ditanggung PT GRI mencapai Rp1,93 miliar.
Kasus paling fatal terjadi pada proyek Pekerjaan Infrastruktur Sipil Phase I dan Akses 2 Kavling Siap Bangun Cimanggis Golf Estate. Dalam proyek senilai Rp89,1 miliar itu, PT GRI menggunakan subkontraktor untuk mengerjakan 63 persen nilai proyek.
Namun proyek gagal mencapai target progres hingga akhirnya diputus kontrak oleh pemberi kerja.
“PT GRI telah menerima tiga kali teguran dan memiliki pekerjaan dan berakhir dengan pemutusan kontrak,” ungkap BPK.
Akibat pemutusan kontrak itu, nilai kontrak anjlok dari Rp89,1 miliar menjadi Rp26,18 miliar. PT GRI bahkan harus menanggung kerugian dan denda keterlambatan sebesar Rp6,38 miliar.
Selain masalah proyek, BPK juga membongkar lemahnya kualitas sumber daya manusia di PT GRI.
“Jumlah sumber daya manusia (SDM) PT GRI pada Tahun 2022 s.d. 2024 sebanyak 12 pegawai. Kurangnya SDM dari sisi jumlah maupun kompetensi pada PT GRI sering menyebabkan adanya tumpang tindih pekerjaan pada saat perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan,” tulis BPK.
BPK menemukan sejumlah pegawai merangkap banyak jabatan proyek sekaligus. Kondisi itu dinilai membuat pengendalian proyek tidak optimal dan memicu buruknya koordinasi.
“Rangkap pekerjaan ini menyebabkan kurang optimalnya dalam menjalankan pekerjaannya,” tegas BPK.
Tak hanya itu, BPK juga mengkritik lemahnya pengawasan proyek di internal perusahaan. Menurut BPK, evaluasi proyek, koordinasi pusat dan lapangan, hingga laporan pengendalian biaya tidak berjalan efektif.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan tim proyek tidak membuat laporan mingguan dan laporan bulanan ke kantor pusat sebagai bahan evaluasi pencapaian proyek dari segi biaya dan waktu,” tulis BPK.
BPK menyebut kondisi tersebut mengakibatkan perusahaan membukukan kerugian sebesar Rp7,19 miliar.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Direksi PT Abipraya menegur Direktur PT GRI dan memerintahkan manajemen untuk memperbaiki pengendalian biaya proyek serta mengevaluasi kapasitas SDM sesuai kebutuhan perusahaan.

