Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar lemahnya pengawasan dan penegakan hukum perizinan ketenaganukliran di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Dalam temuan audit terbaru, BPK mengungkap sanksi administratif tak dijalankan tepat waktu, penghentian operasi (SPO) mandek tanpa pencabutan izin, hingga fasilitas yang telah dikenai SPO justru masih tetap beroperasi.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Perizinan Ketenaganukliran Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2025 pada BAPETEN dan instansi terkait lainnya dengan Nomor: 3/T/LHP/DJPKN-III/PPN.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (17/5/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK secara tegas menyebut pengendalian tindak lanjut hasil inspeksi pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP) bidang industri belum memadai.
“Penerbitan sanksi (SP1, SP2 dan SP3) Bidang Industri tidak dilaksanakan secara tertib,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK mengungkap, sepanjang 2024 hingga Triwulan III 2025 terdapat 139 penerbitan Surat Peringatan (SP) yang terlambat diterbitkan. Bahkan keterlambatan itu mencapai rentang 2 hingga 1.817 hari dari batas waktu yang ditentukan.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan 19 penerbitan SP pada setiap tahapan yang tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan SP lanjutan, meskipun batas waktu SP sebelumnya telah jatuh tempo.
“Penerbitan SP pada setiap tahapan yang tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan SP lanjutan, meskipun batas waktu SP sebelumnya telah jatuh tempo,” ungkap BPK.
Situasi lebih parah ditemukan pada penerapan penghentian operasi sementara atau SPO. BPK menyebut terdapat 83 fasilitas perusahaan bidang industri yang telah dikenai SPO lebih dari enam bulan, namun tidak ditindaklanjuti dengan pencabutan izin pemanfaatan SRP.
“Izin pemanfaatan SRP Bidang Industri yang mendapatkan SPO dengan jangka waktu sudah lebih dari 6 bulan tidak ditindaklanjuti dengan pencabutan izin,” tulis BPK.
Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 45 Tahun 2023, penghentian operasi sementara yang tidak dipatuhi wajib ditindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha.
Ironisnya lagi, BPK menemukan adanya fasilitas yang sudah dikenai SPO namun masih tetap beroperasi tanpa penghentian aktivitas.
“Terdapat penggunaan SRP pada Fasilitas Bidang Industri yang telah dikenakan SPO,” ungkap BPK.
Temuan pemeriksaan fisik menunjukkan sedikitnya dua fasilitas tetap menjalankan pemanfaatan SRP meski telah dikenai SPO oleh BAPETEN. Salah satunya berupa pemindai bagasi pada Bandara Depati Amir Pangkalpinang dan sembilan SRP di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.
“Pemanfaatan fisik menunjukkan bahwa pemindai bagasi pada kedua bandara tersebut masih beroperasi, tidak dilengkapi dengan stiker merah penghentian operasi dan tidak ditemukan surat pelarangan sebagaimana ditetapkan oleh BAPETEN dalam IK Pelaksanaan Inspeksi,” tulis BPK.
BPK juga menyoroti prosedur penegakan hukum inspeksi BAPETEN yang dinilai belum sesuai dengan Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam audit tersebut, BPK menyatakan selama 2024 hingga Triwulan III 2025 tidak ada satu pun keputusan tata usaha negara berupa penghentian sementara, pembekuan izin maupun pencabutan izin yang diterbitkan atas hasil inspeksi terhadap pelanggaran kategori II dan III.
“BAPETEN belum pernah membentuk tim dan melaksanakan gelar perkara baik kepada pemegang izin maupun non pemegang izin,” tulis BPK.
Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan publik karena lemahnya pengawasan dapat memicu paparan radiasi yang tidak terkendali.
“Risiko tidak terkendalinya bahaya radiasi terhadap pekerja dan masyarakat,” tegas BPK.
Atas berbagai temuan itu, BPK menyimpulkan Kepala BAPETEN hingga jajaran Deputi Pengendalian Pemanfaatan Tenaga Nuklir belum optimal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum perizinan ketenaganukliran.
BPK kemudian merekomendasikan Kepala BAPETEN agar menerapkan sanksi administratif secara tegas terhadap pelanggaran perizinan pemanfaatan SRP, berkoordinasi untuk pencabutan izin fasilitas yang melanggar, serta membenahi total prosedur penegakan hukum yang dinilai tidak berjalan efektif.

