Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar lemahnya pengawasan pengelolaan limbah radioaktif di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Perizinan Ketenaganukliran Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2025 pada BAPETEN dan instansi terkait lainnya, BPK menemukan pengendalian sumber radioaktif (SRP) belum optimal hingga menyebabkan puluhan zat radioaktif (ZRA) tidak diketahui keberadaannya.
Dokumen tersebut tertuang dalam LHP Nomor: 3/T/LHP/DJPKN-III/PPN.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (17/5/2026).
Dalam laporannya, BPK secara tegas menyatakan, “BAPETEN kurang optimal dalam melakukan pengendalian SRP dan belum menetapkan ketentuan lebih lanjut tentang jaminan finansial dan penanganan akhir PRP.”
BPK mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan atas pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif, ditemukan persoalan serius berupa ZRA yang tidak diketahui keberadaannya.
“Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen inspeksi ZRA milik PT GTI diketahui hal-hal sebagai berikut,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK membeberkan, PT GTI menerima hibah 44 ZRA dari PT KL. Namun dalam perkembangannya, BAPETEN menemukan hanya 14 ZRA yang berhasil ditemukan, sementara 21 ZRA lain dinyatakan hilang dan belum ditemukan hingga pemeriksaan berakhir.
“Berdasarkan hasil komunikasi dan koordinasi dengan Polda Jawa Timur, BAPETEN menempuh proses hukum dengan melaporkan Direktur PT GTI selaku pemilik 14 ZRA yang ditemukan di PT KL ke BARESKRIM POLRI,” tulis BPK.
Tak hanya itu, BPK juga mengungkap bahwa Pengadilan Negeri Kraksaan melalui putusan Nomor 42/Pid.Sus/2025/PN Krs tanggal 12 Agustus 2025 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tenaga nuklir tanpa izin, dan barang bukti berupa 14 ZRA dirampas untuk negara.
“Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir, atas 21 ZRA yang hilang tersebut belum ditemukan,” ungkap BPK.
BPK juga menyoroti lambannya penyusunan aturan jaminan finansial penanganan akhir limbah radioaktif. Padahal Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 telah mewajibkan adanya surat jaminan finansial sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko kegiatan pemanfaatan SRP.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, peraturan badan mengenai jumlah dan mekanisme penyetoran dana jaminan seharusnya telah ditetapkan paling lama pada 10 Januari 2023,” tulis BPK.
Namun hingga pemeriksaan dilakukan, BAPETEN belum juga menetapkan peraturan lanjutan tersebut. BPK menilai kondisi itu membuat negara berpotensi terus menanggung biaya penanganan limbah radioaktif.
Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa selama TA 2024 hingga Triwulan III TA 2025 terdapat dua persoalan besar limbah radioaktif, yakni kasus PT GTI dan PT DPP.
Pada kasus PT DPP, BPK menemukan 64 ZRA telah dilimpahkan ke perusahaan tersebut. Namun saat inspeksi dilakukan, hanya 62 ZRA yang tersimpan di lokasi perusahaan dan dua lainnya tidak berada di tempat.
BPK bahkan mengungkap adanya temuan 62 ZRA dalam kondisi terendam air di lokasi pergudangan PT DPP.
“Jumlah ZRA yang berada di ruko tersebut adalah sebanyak 62 ZRA, di antaranya 61 ZRA dalam kondisi terendam air,” tulis BPK.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan kondisi itu mengakibatkan risiko tidak terkendalinya bahaya radiasi terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan.
“Penanganan akhir PRP menjadi belum optimal,” tegas BPK.
Karena itu, BPK merekomendasikan Kepala BAPETEN agar segera menyusun peraturan tentang penanganan akhir PRP serta jaminan finansial pengelolaan limbah radioaktif dan memerintahkan Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) supaya lebih optimal melakukan pengendalian SRP.

