BREAKINGNEWS

BPK Sentil Keras BAPETEN: 11 Izin Limbah Radioaktif Kedaluwarsa Tanpa Sanksi

BPK Sentil Keras BAPETEN: 11 Izin Limbah Radioaktif Kedaluwarsa Tanpa Sanksi
BAPETEN (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar carut-marut pengawasan pengelolaan perizinan ketenaganukliran di tubuh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Dalam temuan audit terbaru, BPK mengungkap lemahnya pengawasan terhadap penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR), mulai dari izin kedaluwarsa, standar tempat penyimpanan yang amburadul, hingga belum adanya prosedur pembuangan permanen limbah radioaktif.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Perizinan Ketenaganukliran Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2025 pada BAPETEN dan Instansi Terkait Lainnya Nomor: 3/T/LHP/DPJKN-III/PPN.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (17/5/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK secara terang menyebut pengelolaan perizinan penyimpanan MIR belum memadai dan berpotensi menimbulkan risiko serius.

“Potensi terjadi bahaya radiasi dari MIR yang dihasilkan di pertambangan dan industri terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti fakta mengejutkan bahwa MIR yang disimpan perusahaan dengan izin kedaluwarsa tidak dapat dimonitor dan diawasi optimal oleh BAPETEN.

“BAPETEN belum memiliki data dan informasi tentang sektor pertambangan dan industri penghasil MIR di Indonesia yang wajib memiliki izin penyimpanan MIR,” ungkap BPK.

Audit menemukan terdapat 31 perusahaan pemegang izin penyimpanan MIR yang terdaftar melalui aplikasi perizinan BALIS maupun manual. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 11 izin penyimpanan MIR berstatus kedaluwarsa.

BPK mencatat beberapa izin bahkan mati bertahun-tahun, dengan masa kedaluwarsa mencapai lebih dari 3.300 hari. Namun ironisnya, hingga Triwulan III 2025 belum ada tindakan tegas berupa sanksi administratif yang dijatuhkan BAPETEN.

“Hingga selama tahun 2025 (s.d. triwulan III) belum pernah dilaksanakan kegiatan inspeksi atas perusahaan pemegang MIR kedaluwarsa,” tulis BPK.

Padahal, menurut BPK, ketentuan peraturan pemerintah sudah jelas mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran perizinan usaha berbasis risiko, mulai dari:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda administratif;
  3. Pembekuan perizinan berusaha; dan
  4. Pencabutan perizinan berusaha.

Lebih jauh, BPK juga membedah lemahnya standar tempat penyimpanan MIR. Dalam pemeriksaan lapangan di Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau, auditor menemukan lokasi penyimpanan MIR tidak memiliki atap pelindung, tidak terdapat pagar keliling yang jelas, hingga minim dokumen pemantauan lokasi.

“Hasil verifikasi dan evaluasi tempat penyimpanan MIR antara lain kriteria kondisi pagar keliling, keberadaan atap pelindung, bata letak parit dan kolam penampungan pada gudang penyimpanan MIR,” tulis BPK.

Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena belum ada standar bangunan penyimpanan MIR yang baku dan seragam. Bahkan evaluator BAPETEN disebut menyetujui seluruh dokumen pengajuan tanpa standar teknis rinci yang memadai.

Yang lebih mengkhawatirkan, BPK mengungkap sampai saat ini BAPETEN belum pernah melaksanakan prosedur dan persetujuan pembuangan permanen MIR. Padahal sejumlah perusahaan pemegang izin penyimpanan MIR sudah tidak beroperasi bahkan bubar.

“Seharusnya perusahaan pemilik izin penyimpanan MIR sudah memiliki rencana dan lokasi tempat pembuangan permanen,” tegas BPK.

BPK juga menyoroti lemahnya pembinaan dan pengawasan internal di Direktorat Pengaturan Perizinan BAPETEN. Auditor menyebut Direktur DPIBN belum optimal melakukan sosialisasi terhadap perusahaan penghasil MIR dan belum menyusun ketentuan standar penyimpanan MIR secara memadai.

Atas sederet persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala BAPETEN agar:

  • lebih optimal melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan penghasil MIR;
  • menyusun standar dan kriteria tempat penyimpanan MIR;
  • mengusulkan ketentuan mekanisme pembuangan permanen MIR; serta
  • menerapkan sanksi terhadap izin penyimpanan MIR yang telah kedaluwarsa.

Temuan ini memperlihatkan pengawasan limbah radioaktif di sektor pertambangan dan industri masih menyisakan lubang serius yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan lingkungan hidup jika tidak segera dibenahi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Sentil Keras BAPETEN: 11 Izin Limbah Radioaktif... | Monitor Indonesia