Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan perizinan ketenaganukliran di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 3/T/LHP/DJPKN-III/PPN.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK menilai sistem perizinan dan pengawasan BAPETEN masih carut-marut, mulai dari data ganda, layanan izin di luar aplikasi resmi, hingga lemahnya pengawasan zat radioaktif (ZRA).
Temuan itu tertuang dalam LHP atas Pengelolaan Perizinan Ketenaganukliran Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2025 pada BAPETEN dan instansi terkait lainnya sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (17/5/2026).
BPK secara tegas menyebut fitur aplikasi BALIS belum tersaji secara komprehensif dalam pengelolaan perizinan Surat Persetujuan (SRP) dan laporan data ganda. Bahkan, aplikasi yang digadang-gadang menjadi pusat layanan digital perizinan nuklir itu dinilai belum mampu mendukung pengawasan secara maksimal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan database perizinan dan Aplikasi BALIS diketahui terdapat kode sumber SRP sebanyak 191 unit atas 93 SRP dengan status aktif pada Aplikasi BALIS Perizinan,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya itu, BPK menemukan adanya SRP dengan kode sumber berbeda namun menggunakan nomor SRP yang sama. Dalam pemeriksaan fisik dan konfirmasi pada 20 fasilitas, auditor menemukan:
- Sebanyak sembilan SRP dengan izin persetujuan impor memiliki kode sumber berbeda namun SRP yang dimaksud sama;
- Sebanyak sepuluh SRP dengan izin penggunaan memiliki kode sumber berbeda namun SRP yang dimaksud sama.
Menurut BPK, persoalan itu terjadi lantaran sistem BALIS belum otomatis merekam kode sumber baru dengan nomor SRP yang lama, sehingga memunculkan data ganda pada database.
“Dengan demikian terdapat dua kode sumber berbeda yang terekam namun dengan nomor SRP sama,” tegas BPK.
Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti buruknya pengawasan laporan realisasi impor dan pengalihan serta pelaksanaan pengangkutan ZRA. Auditor menemukan laporan dari fasilitas hanya dikirim melalui surat elektronik tanpa validasi sistem pada aplikasi BALIS.
“Laporan tersebut hanya tersimpan pada kotak masuk surel dan diambil/diunduh pada saat data tersebut diperlukan untuk analisis. Selain itu, tidak ada personil yang ditugaskan secara khusus untuk melakukan penerimaan laporan tersebut,” ungkap BPK.
Kondisi itu membuat data monitoring terhadap peredaran zat radioaktif dinilai rawan tidak terpantau optimal.
BPK juga mengungkap adanya praktik penerbitan izin yang dilakukan di luar aplikasi resmi BALIS Perizinan dan BALIS PIBN. Padahal, sistem tersebut seharusnya menjadi platform utama layanan digital perizinan nuklir.
Dalam temuannya, BPK membeberkan proses pengajuan izin masih dilakukan melalui surel, dokumen diverifikasi manual, hingga penerbitan surat keputusan dilakukan di luar sistem.
“Proses pelayanan perizinan tidak melalui Aplikasi BALIS sebagai berikut: pemohon mengajukan permohonan melalui surel; dokumen permohonan diunduh dalam sistem persuratan elektronik; pengecekan terhadap kelengkapan dokumen oleh pengampu; jika dokumen sudah lengkap maka BAPETEN melalui bendahara menerbitkan surat pemberitahuan biaya,” tulis BPK.
Lebih jauh, auditor juga menemukan laporan hasil inspeksi dari Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir (DIIBN) belum seluruhnya termuat pada aplikasi BALIS Smile. Bahkan laporan evaluasi teknis masih disusun manual dan dikirim melalui surat dinas elektronik.
“Belum terdapatnya menu LHI dan LETHI untuk unit teknis KFIS dan KFEDL pada Aplikasi BALIS Smile karena belum ada pengajuan pengembangan dari unit teknis,” ungkap BPK.
Kritik keras juga diarahkan kepada sistem notifikasi otomatis yang belum berjalan. BPK menyebut aplikasi BALIS belum mampu mengirim peringatan otomatis terhadap izin yang akan kedaluwarsa maupun sanksi administratif.
“Sampai saat ini belum ada penyampaian secara otomatis dari Aplikasi BALIS kepada Fasilitas melalui media komunikasi seperti surel atau whatsapp,” tulis BPK.
Atas sederet persoalan itu, BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan aplikasi BALIS Perizinan, BALIS PIBN, dan BALIS Pekerja belum dapat digunakan secara maksimal dalam pelayanan perizinan. Selain itu, BALIS INFARA dan BALIS Smile juga dinilai belum maksimal digunakan untuk monitoring inspeksi perizinan.
“Hal tersebut dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi BAPETEN dalam memastikan tingkat kepatuhan tiap fasilitas terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perizinan dan inspeksi,” tegas BPK.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Kepala BAPETEN memerintahkan unit teknis terkait agar segera melakukan pengembangan dan pengintegrasian aplikasi BALIS, termasuk memperbarui data sesuai hasil sensus. Kepala BAPETEN disebut menyatakan sepakat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi internal lembaga.

