BREAKINGNEWS

Tagihan Rp254,6 M Terancam Macet, Pakar Minta APH Usut Direksi PT Brantas Abipraya

Tagihan Rp254,6 M Terancam Macet, Pakar Minta APH Usut Direksi PT Brantas Abipraya
PT Brantas Abipraya (Foto: Dok MI/Dok Brantas Abipraya)

Jakarta, MI – Skandal pengelolaan proyek di PT Brantas Abipraya (Persero) mulai terkuak. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan carut-marut tata kelola proyek perusahaan pelat merah itu setelah menemukan potensi tagihan macet hingga Rp254,66 miliar akibat kontrak bermasalah, lemahnya pengawasan, dan buruknya mitigasi risiko.

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, mendesak aparat penegak hukum tidak menutup mata atas temuan tersebut. Ia meminta Kejaksaan Agung, KPK, maupun aparat penegak hukum lainnya segera menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan proyek.

“Ini bukan lagi sekadar salah hitung bisnis atau kelalaian biasa. Kalau sejak awal proyek sudah diketahui berisiko tinggi tetapi tetap dipaksakan tanpa jaminan pembayaran yang kuat, maka patut diduga ada persoalan serius yang harus diusut secara pidana,” tegas Hudi kepada Monitorindonesia.com, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, temuan BPK menunjukkan adanya indikasi kegagalan sistemik di internal perusahaan, mulai dari proses akuisisi proyek, pengamanan kontrak, hingga lemahnya pengawasan direksi.

“Jangan sampai uang negara atau aset BUMN habis karena keputusan sembrono yang akhirnya dibebankan kepada negara. Penegak hukum wajib mendalami apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, atau perbuatan melawan hukum di balik proyek-proyek bermasalah ini,” katanya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 63/TLHP/DJPKN-VII/PBN.02/11/2025 tertanggal 11 November 2025, BPK membedah sederet kelemahan fatal dalam pengelolaan proyek PT Brantas Abipraya.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (17/5/2026), BPK secara tegas menyatakan pengakhiran kontrak pada empat proyek bermasalah dilakukan secara “tidak memadai” dan berpotensi menyebabkan gagalnya pembayaran tagihan ratusan miliar rupiah.

“Pengakhiran kerja sama menunjukkan beberapa kelemahan dalam perolehan calon kontrak sebagai berikut,” tulis BPK.

Empat proyek yang menjadi sorotan yakni Apartemen Cambio Lofts, Citimall Bontang, Apartemen Sentra Timur Residence Tower 3 (Sapphire), dan Aldiron Plaza Cinde dengan total piutang dan tagihan bruto mencapai Rp254.660.401.766,89.

BPK menilai PT Brantas Abipraya nekat mengambil proyek dari calon pemberi kerja yang kemampuan finansialnya sejak awal diragukan. Akibatnya, perusahaan justru terseret dalam proyek-proyek gagal bayar yang kini mengancam hak perusahaan.

“Kurangnya kehati-hatian dalam perolehan kontrak konstruksi tersebut menyebabkan permasalahan ketika pihak pemberi kerja melakukan wanprestasi khususnya dalam pembayaran pelaksanaan pekerjaan,” kutip BPK.

Pada proyek Apartemen Cambio Lofts, PT GIS disebut belum mampu membayar progres pekerjaan hingga Rp103,1 miliar. Ironisnya, pembayaran menggunakan skema deferred cost tetap diterima meski tidak disertai jaminan pembayaran yang memadai.

Tak kalah fatal, BPK juga menyoroti lemahnya klausul kontrak pada proyek Citimall Bontang. Pengakhiran kontrak dengan PT Anggeraksa Lokeswara justru dinilai merugikan PT Brantas Abipraya karena membuka peluang pihak pemberi kerja menunjuk kontraktor lain dan membebankan selisih biaya kepada perusahaan BUMN tersebut.

“Hal ini menunjukkan kelemahan pada pihak PT Abipraya dalam melindungi kepentingannya,” tegas BPK.

Kondisi lebih memprihatinkan ditemukan pada proyek Apartemen Sentra Timur Residence Tower III. Kesepakatan pembayaran yang dijadikan dasar pelunasan ternyata tidak memiliki jaminan kuat.

Dari total 187 unit apartemen senilai Rp76,45 miliar yang dijadikan jaminan, PT Brantas Abipraya ternyata hanya menguasai 108 unit. Bahkan luas unit yang dikuasai lebih kecil dibandingkan data dalam kesepakatan. Sementara jaminan unit retensi senilai Rp28,55 miliar masih dalam proses penjualan ke konsumen sehingga praktis tidak dapat dieksekusi.

Pada proyek Aldiron Plaza Cinde, PT Brantas Abipraya juga belum menerima pembayaran meski telah ada kesepakatan hasil mediasi Jamdatun Kejaksaan Agung.

BPK menyimpulkan kondisi tersebut dipicu lemahnya pengendalian internal dan minimnya kehati-hatian direksi dalam memastikan keamanan pembayaran proyek.

“Direksi kurang prudent dan cermat dalam memastikan terjaminnya pembayaran dari pemberi kerja pada saat perencanaan proyek,” tulis BPK.

Tak hanya direksi, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan SVP Divisi Operasi 1 serta SVP Produksi & SCM yang dianggap gagal melakukan pengendalian dan pengamanan pembayaran pekerjaan secara optimal.

Hudi Yusuf menilai temuan BPK itu menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola BUMN konstruksi yang selama ini rawan proyek bermasalah.

“Kalau tidak diusut tuntas, praktik seperti ini akan terus berulang. Negara bisa terus dirugikan sementara pihak yang mengambil keputusan lolos tanpa pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Dewan Komisaris PT Brantas Abipraya memperketat pengawasan dan memastikan seluruh rekomendasi dijalankan serius. Direksi juga diminta mengevaluasi total prosedur pengelolaan proyek agar perusahaan tidak terus terseret proyek gagal bayar yang menggerus keuangan BUMN.

Hingga berita ini dipublikasikan, VP Sekretariat & Humas PT Brantas Abipraya, Mad Roynaldi tidak menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Tagihan Rp254,6 M Terancam Macet, Pakar Minta Usut Direksi | Monitor Indonesia