Jakarta, MI - KPK kembali membongkar busuknya dugaan korupsi di tubuh pembiayaan negara. Kali ini, penyidik mendalami kredit macet jumbo yang menyeret sejumlah perusahaan swasta penerima fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.
Dalam pemeriksaan terbaru, dua pemilik perusahaan swasta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penyelewengan kredit negara yang nilainya fantastis. KPK menegaskan, dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung ekspor justru diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengungkapkan pemeriksaan dilakukan untuk membedah praktik kredit bermasalah yang diduga sarat manipulasi.
“Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI,” ujar Budi, dikutip Minggu (17/5/2026).
Dua saksi yang diperiksa yakni RS selaku pemilik PT AAP dan PT TJP, serta PH selaku pemilik PT IBP. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana kredit yang dikucurkan LPEI kepada para debitur.
KPK menduga dana negara yang digelontorkan melalui fasilitas kredit ekspor itu tidak dipakai sesuai proposal awal. Alih-alih digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana diajukan, dana justru diduga dialihkan ke kepentingan lain atau “side streaming”.
“Artinya ada penyelewengan dari kucuran kredit yang diberikan oleh LPEI sehingga dapat merugikan keuangan negara,” kata Budi.
Skandal ini bukan perkara kecil. KPK menyebut total kredit bermasalah kepada 11 debitur berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun. Angka itu menjadikan kasus LPEI sebagai salah satu dugaan korupsi sektor pembiayaan terbesar yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, sebelumnya mengungkapkan penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Maret 2024. Namun ironisnya, fasilitas kredit tetap dikucurkan meski sejumlah perusahaan penerima disebut sejak awal tidak layak mendapatkan pembiayaan.
KPK mengungkap adanya dugaan pembiaran sistematis di internal LPEI. Direksi disebut tetap menyetujui pencairan kredit meski analis internal sudah memberikan peringatan keras terkait kondisi debitur.
Dalam salah satu kasus, perusahaan penerima kredit diduga menggunakan kontrak palsu untuk mengajukan pembiayaan. Fakta itu disebut sudah diketahui pihak direksi, tetapi pencairan kredit senilai Rp229 miliar tetap dilakukan.
Tak berhenti di situ, perusahaan yang sama bahkan kembali memperoleh tambahan kredit Rp400 miliar dan Rp200 miliar meski dinilai tidak memenuhi syarat.
“Namun ini tidak diindahkan oleh para direktur yang mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap dikeluarkannya kredit tersebut,” kata Budi Sokmo.
Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan purchase order dan invoice tagihan untuk mencairkan dana dari LPEI. Sejumlah bukti elektronik serta keterangan saksi menguatkan adanya rekayasa dokumen dalam proses pengajuan kredit.
KPK sejauh ini telah menetapkan lima tersangka, yakni DW selaku Direktur Pelaksana I LPEI, AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, serta JM, NN, dan SM dari pihak debitur PT PE.
Sementara debitur lain masih terus didalami penyidik. KPK memberi sinyal kasus ini belum berhenti dan berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati atau memuluskan pencairan kredit bermasalah tersebut.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai 60 juta dolar AS atau setara sekitar Rp900 miliar. Namun nilai total fasilitas kredit yang diduga bermasalah mencapai Rp11,7 triliun.

