BREAKINGNEWS

BPK Bongkar “Permainan Vendor” di Proyek TI PT KAI-KCI, Negara Dirugikan Rp5,5 M

BPK Bongkar “Permainan Vendor” di Proyek TI PT KAI-KCI, Negara Dirugikan Rp5,5 M
Ilustrasi dugaan penyimpangan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan cyber security di lingkungan PT KAI dan PT KCI berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. BPK menemukan indikasi pengalihan pekerjaan ke subkontraktor hingga selisih biaya proyek mencapai Rp5,5 miliar. Ilustrasi/Monitorindonesia.com

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan cyber security di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2024 pada PT KAI (Persero), Anak Perusahaan dan Instansi Terkait di Jawa Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, dan Jawa Timur dengan Nomor 62/T/LHP/DJPKN-VII/BPN.02/09/2025 tertanggal 24 September 2025.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (17/5/2026), BPK menemukan pelaksanaan tiga proyek pengadaan perangkat teknologi informasi di lingkungan PT KAI dan PT KCI tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp5.510.767.847,23.

“Pelaksanaan tiga pekerjaan pengadaan perangkat teknologi informasi di lingkungan PT KAI tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa sebesar Rp5.510.767.847,23,” tulis BPK dalam laporannya.

Temuan itu mencakup proyek Pengadaan Infrastruktur Perangkat TI untuk Data Center Availability Zone B (DC AZB) di PT KAI, proyek Network Detection and Response (NDR), serta Open Extended Detection and Response (XDR) di PT KCI.

BPK mengungkap, proyek-proyek tersebut sarat persoalan mulai dari penyusunan harga yang dinilai tidak memadai, pengalihan pekerjaan kepada subkontraktor, hingga dugaan vendor pemenang tender hanya bertindak sebagai “perantara”.

Dalam proyek DC AZB, PT MSI sebagai pemenang pengadaan disebut mengalihkan pekerjaan kepada PT SOW dan sejumlah mitra lain. BPK bahkan menyoroti bahwa tenaga ahli yang bekerja di lapangan bukan berasal dari vendor pemenang tender.

“Hasil pemeriksaan teknis pekerjaan dan transaksi keuangan menunjukkan PT MSI tidak menjalankan kewajibannya sebagai pihak rekanan/vendor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang, melainkan hanya sebagai perantara,” ungkap BPK.

BPK juga menemukan adanya selisih transaksi “cash in” dan “cash out” pada proyek DC AZB sebesar Rp2.402.720.769,66.

Tak berhenti di situ, proyek pengadaan perangkat NDR di PT KCI juga disebut bermasalah. Vendor PT DSP diduga mengalihkan seluruh item pekerjaan kepada PT SLP yang kemudian diteruskan lagi kepada PT VTI hingga principal produk.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas proses pengadaan perangkat NDR menunjukkan bahwa PT DSP mengalihkan item/ruang pekerjaan kepada PT SLP,” tulis BPK.

Dalam proyek ini, BPK menemukan selisih biaya pekerjaan sebesar Rp1.506.107.287,57.

Sementara pada proyek XDR, pola serupa kembali ditemukan. PT DSP sebagai penyedia disebut mengalihkan pekerjaan kepada PT SOW, lalu diteruskan kepada PT AST hingga principal Stellar Cyber Inc.

BPK kembali menegaskan vendor pemenang tender hanya menjadi perantara.

“PT DSP tidak menjalankan kewajibannya sebagai pihak rekanan/vendor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang, melainkan hanya sebagai perantara,” bunyi laporan BPK.

Pada proyek XDR ini, BPK menemukan selisih biaya mencapai Rp1.601.939.790,00.

Selain dugaan penggelembungan biaya, BPK juga mengkritik lemahnya perencanaan dan pengawasan internal PT KAI maupun PT KCI.

“EVP of Information System PT KAI kurang prudent dalam melakukan perencanaan pengadaan serta pengawasan teknis dan administrasi atas pelaksanaan pekerjaan,” tulis BPK.

BPK juga menyoroti pejabat di PT KCI, mulai dari Technical Director, Plt Information Technology Vice President, hingga Information System Operation Manager yang dinilai kurang cermat dan tidak prudent dalam menyusun maupun mengawasi proyek.

Yang lebih mengkhawatirkan, BPK menilai kondisi tersebut membuat hak PT KAI tidak terlindungi dari risiko gangguan sistem dan operasional perangkat.

“Tidak terlindunginya hak PT KAI atas penanganan risiko terjadinya permasalahan/gangguan yang ditimbulkan dari sistem/operasional perangkat,” tegas BPK.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar PT KAI dan PT KCI menarik kelebihan pembayaran kepada rekanan dengan total mencapai Rp5,5 miliar lebih serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

BPK meminta Dirut PT KAI menarik kelebihan pembayaran proyek DC AZB sebesar Rp2.402.720.769,66. Sementara Dirut PT KCI diminta menarik kelebihan pembayaran proyek NDR dan XDR sebesar Rp3.108.047.077,57.

Tak hanya itu, BPK juga meminta pemberian sanksi terhadap pejabat internal yang dinilai lalai dalam proses pengadaan dan pengawasan proyek.

Temuan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola proyek teknologi informasi di BUMN transportasi tersebut, sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai dugaan praktik “broker proyek”, pengalihan pekerjaan ilegal, hingga potensi pemborosan keuangan perusahaan negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar “Permainan Vendor” di Proyek TI PT KAI-KCI | Monitor Indonesia