Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam proses pemberian suplesi kredit, restrukturisasi, hingga penyelamatan kredit PT RN oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb).
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 18/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PBD.02/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (17/5/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan bahwa “Analisis, Pemantauan, dan Upaya Penyelamatan Kredit PT RN Belum Sepenuhnya Memadai.”
BPK mengungkap PT RN merupakan perusahaan distribusi dan perdagangan yang pada 2021 kembali mengajukan tambahan plafon kredit (suplesi) kepada bank bjb setelah sebelumnya memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK). Namun dalam praktiknya, proses analisis kredit hingga restrukturisasi dinilai sarat kelemahan dan berpotensi merugikan bank.
“Pemberian suplesi kredit dan perubahan plafon kredit belum sepenuhnya mempertimbangkan segmentasi bisnis debitur,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK membeberkan bahwa pada 2021 PT RN mengajukan tambahan plafon sebesar Rp200 miliar. Setelah disetujui, total fasilitas kredit membengkak menjadi Rp350 miliar untuk sektor trading dan Rp200 miliar untuk sektor non-healthcare.
Namun, auditor menemukan analisis bank bjb justru mengabaikan kondisi keuangan PT RN yang memburuk sejak 2020. BPK mencatat rasio utang terhadap aset PT RN mencapai 54,16 persen, sementara siklus account receivable turnover memburuk dan piutang jatuh tempo masih mendominasi lebih dari 50 persen total piutang usaha.
“Hal ini tidak sesuai dengan kondisi keuangan PT RN yang ditunjukkan pada Laporan Keuangan Tahun 2020,” tegas BPK.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya penurunan penjualan gula bulk yang tidak laku serta meningkatnya piutang obat-obatan dan alat kesehatan yang cenderung menumpuk setiap tahun.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, BPK juga menyoroti perubahan plafon kredit pada 2022 yang dinilai kembali tidak didukung analisis mendalam terhadap kebutuhan riil debitur. Menurut auditor, bank bjb hanya berpatokan pada kebutuhan pengadaan sektor tertentu tanpa melakukan analisis menyeluruh atas keseluruhan sektor usaha PT RN.
Selain soal analisis kredit, BPK turut menguliti persoalan agunan tambahan berupa fixed assets milik PT RN dan afiliasinya. Dalam memo review Divisi Operasi bank bjb, sejumlah aset disebut memiliki berbagai masalah serius mulai dari sengketa lahan, penguasaan pihak lain, kawasan rawan banjir, hingga berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
“Objek berupa kebun eks Protokol dan penimbangan tebu,” tulis BPK terkait salah satu aset yang ternyata telah berubah fungsi.
Pada aset lain, auditor menemukan lahan berada di kawasan yang sudah dikuasai masyarakat serta berdiri bangunan semi permanen yang menghambat eksekusi jaminan apabila kredit macet.
Meski kondisi aset bermasalah, bank bjb tetap melakukan pengikatan agunan dengan nilai fantastis. BPK mencatat total nilai pengikatan fixed assets mencapai Rp472,17 miliar, sementara nilai pasar 2024 hanya Rp183,22 miliar.
BPK secara tegas menyatakan penilaian agunan belum disesuaikan dengan hasil appraisal terbaru dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Dengan menggunakan nilai pengikatan agunan yang lebih tinggi dari nilai pasar membuat mitigasi risiko dari agunan tidak berjalan karena tidak mencerminkan jumlah pembayaran kredit yang sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tulis BPK.
Lebih parah lagi, auditor menemukan hingga akhir pemeriksaan, bank bjb belum melakukan verifikasi atas piutang dan persediaan PT RN yang dijadikan dasar tambahan agunan kredit.
BPK mencatat terdapat piutang jatuh tempo sejak 2014–2021 minimal Rp31,64 miliar yang belum tertagih. Bahkan nilai persediaan yang dijaminkan sebesar Rp24,98 miliar juga belum diverifikasi oleh Divisi Operasi bank bjb.
Temuan lainnya, bank bjb disebut belum sepenuhnya menerima pendapatan bunga periode Triwulan III 2025. Berdasarkan memo internal, terdapat kekurangan cash interest kepada bank sebesar Rp836,83 juta.
Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti lemahnya kebijakan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Dalam laporan disebutkan bank bjb masih menggunakan metode kolektif terhadap debitur yang sedang menghadapi gugatan PKPU, padahal semestinya dilakukan perhitungan individual.
Akibat berbagai kelemahan tersebut, BPK menyatakan bank bjb berpotensi tidak mendapatkan pelunasan pokok kredit sebesar Rp219.967.716.063 dan tunggakan bunga Rp836.833.522.
“Bertambahnya beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dari penurunan kualitas kredit,” demikian bunyi dampak yang dicatat BPK.
Atas temuan itu, BPK menyimpulkan sejumlah pejabat bank bjb lalai menjalankan prinsip kehati-hatian, termasuk Manajer Divisi Korporasi, Divisi Credit Risk Portfolio, hingga Divisi Operasi yang dinilai tidak optimal dalam pengawasan maupun koordinasi pengelolaan dokumen jaminan kredit.
BPK kemudian merekomendasikan Direktur Utama bank bjb agar menginstruksikan jajaran terkait memperketat analisis kredit, memastikan validitas agunan, meningkatkan pengawasan restrukturisasi kredit, serta melakukan langkah penyelamatan dan penyelesaian kredit PT RN sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama bank bjb, menurut BPK, menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya.

