BREAKINGNEWS

Eks Pasukan Perdamaian Sebut Bea Cukai Sarang Maling, Ada Apa?

Eks Pasukan Perdamaian Sebut Bea Cukai Sarang Maling, Ada Apa?
Bea Cukai Kementerian Keuangan. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah seorang mantan prajurit penjaga perdamaian PBB mengaku kehilangan sejumlah barang pribadi dalam kiriman bagasi dari Sudan.

Mantan personel penjaga perdamaian itu meluapkan kekecewaannya melalui akun Threads @shinta.eka. Dalam unggahannya, ia mengaku tidak pernah semarah itu hingga harus membawa persoalan ke ruang publik.

“Saya raise issue ini biar jadi pembelajaran buat Bea Cukai, jangan sampai jadi sarang maling,” tulisnya dalam unggahan yang ramai diperbincangkan, Sabtu (16/5/2026).

Perempuan tersebut menjelaskan dirinya baru kembali dari misi perdamaian di Sudan setelah bertugas selama satu tahun. Sebagai personel peacekeeper, ia memperoleh kuota bagasi 100 kilogram dari PBB yang dikirim melalui DHL.

Bagasi seberat 86 kilogram itu disebut berisi perlengkapan pribadi dan berbagai suvenir dari sejumlah negara. Namun sesampainya di Indonesia, satu travel bag besar ditemukan dalam kondisi terbuka.

Padahal, menurut pengakuannya, tas tersebut telah dibungkus rapat sebelum dikirim dari Sudan. Resleting bahkan diikat menggunakan kabel ties lalu dilapisi wrapping tambahan.

Kecurigaan itu kemudian terbukti ketika ia mendapati sejumlah barang hilang dari dalam bagasi. Di antaranya tumbler Starbucks dari Spanyol, minyak argan, hingga kayu putih berbentuk kristal yang disebut sengaja dibawa untuk ibunya.

“Demi Allah saya tidak ridho dunia akhirat,” tulisnya lagi dalam unggahan bernada emosional.

Sorotan publik pun mengarah ke Bea Cukai. Namun melalui akun Instagram resminya, institusi di bawah Kementerian Keuangan itu membantah adanya pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman tersebut.

Bea Cukai menyebut paket dengan nomor AWB terkait masuk kategori jalur hijau, sehingga tidak melalui proses pembukaan atau pemeriksaan fisik barang.

“Barang masuk jalur hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang,” tulis Bea Cukai.

Mereka juga menjelaskan dokumen dan barang diterima dari jasa kiriman pada 15 April 2026, diteliti dua hari kemudian, dan proses kepabeanan selesai pada hari yang sama tanpa pungutan bea masuk maupun pajak impor karena termasuk fasilitas barang pindahan.

Atas dugaan kehilangan barang, Bea Cukai meminta pemilik paket berkoordinasi langsung dengan perusahaan jasa kiriman selaku kuasa impor.

Kasus ini bukan lagi sekadar keluhan kehilangan barang pribadi. Di tengah tingginya lalu lintas kiriman internasional, publik kini mempertanyakan satu hal mendasar: siapa yang benar-benar bertanggung jawab ketika barang hilang di tengah jalur distribusi yang melibatkan banyak tangan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Eks Pasukan Perdamaian Sebut Bea Cukai Sarang Maling, Ada Ap | Monitor Indonesia