BREAKINGNEWS

Didesak ARUKKI Jemput Paksa Jika Dirjen Bea Cukai Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bereaksi

Didesak ARUKKI Jemput Paksa Jika Dirjen Bea Cukai Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bereaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendapat tekanan publik untuk tidak berhenti pada level pelaksana dalam mengusut kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Desakan itu menguat setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, muncul dalam surat dakwaan perkara suap impor yang menyeret bos PT Blueray Cargo Group, John Field.

Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) secara resmi meminta KPK segera memeriksa Djaka Budi Utama. Bahkan, organisasi tersebut memberi ultimatum 14 hari kerja kepada KPK untuk menunjukkan keseriusan membongkar dugaan praktik “pengondisian” jalur impor yang disebut telah mengalirkan suap hingga Rp61,3 miliar.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan setiap fakta persidangan akan menjadi bahan penting bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.

“Setiap fakta persidangan tentu juga akan menjadi pengayaan bagi penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang komprehensif,” kata Budi, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, penyidikan terhadap pihak penerima suap masih terus berjalan dan KPK akan mendalami seluruh alat bukti serta keterangan yang relevan untuk membuat terang perkara tersebut.

Namun, munculnya nama Djaka Budi dalam dakwaan dinilai bukan persoalan sepele. Dalam dokumen dakwaan, Djaka disebut diduga hadir dalam pertemuan sejumlah pejabat DJBC dengan pengusaha PT Blueray Cargo dan pengusaha lain di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025. Pertemuan itu diduga terjadi sebelum praktik pengondisian jalur impor berlangsung.

ARUKKI menilai fakta tersebut cukup menjadi dasar bagi KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Djaka Budi Utama. Terlebih, dugaan suap yang diungkap dalam dakwaan nilainya fantastis, mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura yang diberikan bertahap sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Tak hanya uang tunai, dakwaan juga memuat dugaan pemberian barang mewah dan fasilitas hiburan senilai Rp1,845 miliar kepada pejabat Bea dan Cukai.

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, dalam surat resminya kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penanganan perkara ini tidak boleh tebang pilih. ARUKKI bahkan mengingatkan KPK agar tidak ragu menggunakan langkah hukum tegas apabila pihak yang dipanggil mangkir dari pemeriksaan.

Dalam surat tersebut, ARUKKI menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 21 UU Tipikor terkait dugaan menghalangi penyidikan, hingga opsi jemput paksa apabila diperlukan demi kepentingan penegakan hukum.

Desakan itu sekaligus menjadi ujian serius bagi KPK di tengah sorotan publik terhadap dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan yang selama ini kerap disebut sebagai “ladang basah” permainan impor.

ARUKKI juga mengancam akan menempuh gugatan praperadilan apabila KPK dinilai lamban atau tidak serius menindaklanjuti nama-nama yang muncul dalam fakta persidangan.

“ARUKKI mencadangkan seluruh hak hukumnya termasuk namun tidak terbatas pada mengajukan kembali gugatan praperadilan hingga perkara ini dituntaskan dan terdapat kepastian hukum,” demikian bunyi akhir surat tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Didesak ARUKKI Jemput Paksa Jika Dirjen Bea Cukai Mangkir da | Monitor Indonesia