BREAKINGNEWS

Investasi Telkomsel di GOTO Diduga Rugikan Negara Rp4,74 T, KPK dan Kejagung Didesak Turun Tangan

Investasi Telkomsel di GOTO Diduga Rugikan Negara Rp4,74 T, KPK dan Kejagung Didesak Turun Tangan
GoTo (Foto: Ist)

Jakarta, MI – Desakan agar dugaan kerugian investasi PT Telkomsel di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) diusut tuntas kian menguat.

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) meminta Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan menyelidiki potensi kerugian negara jumbo yang disebut mencapai Rp4,74 triliun berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai investasi yang sebelumnya digembar-gemborkan sebagai bagian dari transformasi digital nasional justru berubah menjadi polemik serius dan memunculkan dugaan adanya tata kelola yang bermasalah.

“Kami mendesak Kejagung dan KPK segera memulai pemeriksaan dan penyelidikan terkait dugaan kerugian negara Rp4,74 triliun dalam investasi Telkomsel di GOTO,” tegas Joko, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, angka kerugian fantastis tersebut bukan nilai kecil dan sangat merugikan publik. Dana triliunan rupiah itu seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program sosial masyarakat, bukan malah berujung menjadi beban investasi yang dipersoalkan.

KAMAKSI juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi total terhadap jajaran direksi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan Telkomsel. Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, serta Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini, dinilai tidak bisa lepas tangan dari polemik investasi yang kini menjadi sorotan nasional.

“Publik berhak tahu apakah keputusan investasi itu benar-benar murni berdasarkan kalkulasi bisnis yang sehat atau justru sarat kepentingan tertentu,” ujar Joko.

Sorotan publik semakin tajam karena investasi tersebut dilakukan oleh perusahaan pelat merah yang berkaitan langsung dengan uang negara dan kepentingan publik. Karena itu, transparansi proses pengambilan keputusan dinilai wajib dibuka secara terang benderang.

Di tengah mencuatnya polemik tersebut, laporan harta kekayaan pejabat perusahaan ikut menjadi perhatian. Berdasarkan data LHKPN KPK, Nugroho tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp84,28 miliar, sementara Dian Siswarini memiliki total kekayaan sekitar Rp199,1 miliar.

KAMAKSI menilai aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam terhadap temuan dan kegaduhan publik yang berkembang. Kejagung dan KPK diminta segera memeriksa seluruh proses investasi, mulai dari kajian bisnis, mekanisme pengambilan keputusan, hingga dugaan adanya pelanggaran prosedur yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Telkomsel maupun Telkom Indonesia belum memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan KAMAKSI maupun dugaan kerugian investasi tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Investasi Telkomsel di GOTO Diduga Rugikan Negara... | Monitor Indonesia