Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar persoalan serius dalam pengalihan bisnis Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta (KA Basoetta) dari PT Railink kepada PT KCI yang dinilai berpotensi menimbulkan beban keuangan hingga konflik hukum antarlembaga BUMN.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 62/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 24 September 2025 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero), anak perusahaan, dan instansi terkait di Jawa Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, dan Jawa Timur tahun 2024, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (18/5/2026).
Dalam laporannya, BPK menegaskan pengalihan bisnis KA Basoetta kepada PT KCI berdampak terhadap penurunan kinerja keuangan dan inefisiensi biaya serta berpotensi memunculkan permasalahan hukum di masa mendatang.
“Pengalihan bisnis KA Basoetta berdampak tidak sehat terhadap kinerja keuangan pada segmen unit usaha/bisnis KA Basoetta dan PT KCI,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK mengungkap transaksi pengalihan bisnis tersebut dilakukan melalui Perjanjian Jual Beli Bersyarat Bisnis KA Basoetta antara PT KCI dengan PT Railink pada 22 Februari 2022. Nilai transaksi mencapai Rp329,8 miliar yang dibayar menggunakan tiga promissory notes.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan berbagai persoalan mendasar. Salah satunya terkait kondisi finansial dalam transaksi yang dinilai justru membebani PT KCI dan PT Railink.
“PT KCI selaku pengelola KA Basoetta berpotensi terbebani keuangan yang lebih besar pada masa mendatang atas pengenaan biaya baru (TAC Non PNBP) minimal sebesar Rp20.768.930.625,” ungkap BPK.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya potensi perselisihan hukum antara PT KCI dengan PT Angkasa Pura Indonesia (API) terkait pengelolaan fasilitas komersial Stasiun KA Basoetta senilai Rp14,594 miliar.
“Potensi perselisihan dan/atau permasalahan hukum pada masa mendatang antara PT KCI selaku pengelola KA Basoetta dengan PT API atas ketidakjelasan penyelesaian biaya utilitas sebesar Rp14.594.805.263,” tulis BPK.
Lembaga auditor negara itu juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh KAI Group. Direksi utama PT KAI disebut tidak mempertimbangkan secara matang risiko dan konsekuensi finansial sebelum memberikan penugasan kepada PT KCI.
Selain itu, Direktur Utama PT KCI bersama jajaran operasional dan komersial disebut belum cermat melakukan pengawasan dan koordinasi terkait penyelesaian biaya utilitas maupun skema pembebanan biaya baru yang muncul dalam pengoperasian KA Basoetta.
Atas sederet persoalan tersebut, BPK memberikan rekomendasi keras kepada PT KAI. Dewan Komisaris diminta menegur Direktur Utama PT KAI agar melakukan pengkajian menyeluruh terhadap pengoperasian KA Basoetta dengan mempertimbangkan cost and benefit secara komprehensif bagi seluruh entitas terdampak.
BPK juga meminta Direktur Utama PT KAI segera mengevaluasi penyelenggaraan KA Basoetta secara menyeluruh, berkoordinasi dengan DJKA Kemenhub untuk mencari solusi agar pengelolaan KA Basoetta tidak terus membebani keuangan PT KAI, serta menginstruksikan penyelesaian seluruh biaya yang timbul akibat operasional KA Basoetta yang belum dibayarkan oleh PT KCI.
Temuan ini memperlihatkan bahwa proyek transportasi publik yang selama ini dipromosikan sebagai simbol modernisasi layanan bandara ternyata menyimpan persoalan tata kelola dan potensi kerugian yang serius di internal BUMN perkeretaapian.

