BREAKINGNEWS

BPK Temukan Kredit Bermasalah Rp68,95 M di Bank Nagari, Direksi Dinilai Abaikan Prinsip Kehati-hatian

BPK Temukan Kredit Bermasalah Rp68,95 M di Bank Nagari, Direksi Dinilai Abaikan Prinsip Kehati-hatian
Direkrut Utama Bank Nagari Gusti Chandra. (ANTARA/HO-Bank Nagari)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti dugaan lemahnya tata kelola kredit investasi PT Bank Nagari dalam pemberian dan restrukturisasi fasilitas kredit kepada PT ATJ. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Tahun 2023 sampai Triwulan III Tahun 2025, BPK menemukan pengelolaan kredit investasi multi guna senilai Rp68,95 miliar tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (19/5/2026), tertuang dalam LHP Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

BPK mengungkap PT ATJ memperoleh fasilitas kredit sindikasi dari PT Bank Nagari dan PT Bank Jatim Tbk sejak 2013 untuk pembangunan hotel di Bandung. Nilai fasilitas awal mencapai Rp70 miliar, dengan porsi PT Bank Nagari sebesar Rp45 miliar dan PT Bank Jatim Rp25 miliar.

Namun proyek hotel tersebut justru mengalami berbagai persoalan. BPK mencatat proyek pembangunan mengalami keterlambatan, perubahan desain, penambahan biaya, hingga restrukturisasi berulang kali. Bahkan nilai proyek setelah restrukturisasi terus menyusut.

“Pemberian fasilitas kredit kepada PT ATJ dilakukan sejak Tahun 2013 dengan skema kredit sindikasi antara PT Bank Nagari dan PT Bank Jatim Tbk,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, PT Bank Nagari bahkan mengambil alih porsi kredit Bank Jatim senilai Rp26,8 miliar pada 2022, sehingga total baki debet yang harus ditanggung Bank Nagari membengkak menjadi Rp68,95 miliar per 30 September 2025.

Ironisnya, BPK menegaskan pengambilalihan kredit tersebut tidak dibarengi analisis memadai dan sarat pelanggaran prinsip kehati-hatian.

BPK secara gamblang menemukan sederet persoalan serius, yakni:

1. Permohonan kredit, analisis kredit dan persetujuan pemberian fasilitas kredit tidak sesuai pedoman pelaksanaan kredit.
2. Pengawasan pelaksanaan perjanjian kredit belum memadai.
3. Pengambilalihan porsi kredit sindikasi oleh PT Bank Nagari tidak dilakukan dengan analisis yang memadai.
4. Pelaksanaan pemantauan dan prosedur monitoring belum memadai.
5. Penilaian kembali atas agunan belum dilakukan.

Akibatnya, BPK memperingatkan adanya risiko besar yang membayangi Bank Nagari. “Kondisi tersebut mengakibatkan pengembalian fasilitas kredit PT ATJ dengan jumlah baki debet per 30 September 2025 sebesar Rp68.950.000.000,00 berisiko tidak tepat waktu dan gagal bayar/macet,” tegas BPK.

Tak hanya ancaman kredit macet, BPK juga mengingatkan risiko penurunan kualitas aset kredit yang berpotensi membebani CKKE bank.

Dalam laporannya, BPK turut menyoroti jajaran pejabat internal Bank Nagari yang dinilai lalai menjalankan prinsip kehati-hatian. Mulai dari direksi, pimpinan divisi penyelamatan kredit, pimpinan cabang Bandung, hingga pejabat seksi kredit disebut tidak optimal melakukan analisis, monitoring, serta evaluasi terhadap restrukturisasi kredit PT ATJ.

“Direksi tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengambil alih porsi kredit PT ATJ, menyetujui dan memutus usulan restrukturisasi kredit PT ATJ sesuai kewenangannya,” tulis BPK.

BPK kemudian mendesak Direksi PT Bank Nagari segera melakukan pembenahan total, termasuk memperketat monitoring pembayaran angsuran, mengevaluasi restrukturisasi kredit secara berkala, hingga memastikan penyelesaian kredit PT ATJ sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pihak Direksi PT Bank Nagari disebut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai action plan yang telah disusun.

Tanggapan Bank Nagari

Bank Nagari telah buka suara terkait pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan BPK RI atas operasional bank tersebut untuk periode 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi Monitorindonesia.com, Selasa (12/5/2026) malam, Bank Nagari menegaskan menghormati penuh proses audit yang dilakukan BPK RI serta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.Produk Perbankan Digital

Tanggapan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena memuat sejumlah catatan terkait operasional dan pengelolaan bank.

“Bank Nagari memandang bahwa setiap catatan, temuan, maupun rekomendasi yang disampaikan dalam hasil pemeriksaan merupakan bagian dari proses evaluasi dan pembenahan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan operasional bank,” demikian pernyataan resmi Bank Nagari yang ditandatangani Pemimpin Bank Nagari, Yosviandri Asril.

Dalam klarifikasinya, Bank Nagari menyebut telah melakukan berbagai langkah pembenahan internal, mulai dari peninjauan kebijakan, penguatan fungsi satuan kerja, peningkatan koordinasi antarunit kerja, hingga memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal agar seluruh proses bisnis berjalan lebih hati-hati dan sesuai prinsip prudential banking.

Selain itu, Bank Nagari juga menegaskan terus memperkuat penerapan manajemen risiko di seluruh aspek operasional, termasuk dalam proses pembiayaan, pengawasan portofolio, penanganan kredit bermasalah, hingga pengendalian risiko kepatuhan dan operasional.

“Terkait sejumlah fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan, Bank Nagari telah melakukan langkah-langkah evaluasi, penanganan, penyelesaian, dan penyelamatan kredit sesuai karakteristik permasalahan masing-masing,” tulis manajemen.Langganan Berita Premium

Bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat itu juga memastikan telah menyampaikan Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat pada 10 April 2026.

Selanjutnya, dokumen tindak lanjut akan dilengkapi melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK.

Menurut Bank Nagari, seluruh catatan hasil pemeriksaan dipandang bukan semata kekurangan, melainkan bagian dari proses pembelajaran dan penguatan institusi guna memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

“Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta integritas dalam setiap kegiatan usaha,” tulis manajemen.


Bank Nagari juga menyampaikan apresiasi atas perhatian publik terhadap hasil pemeriksaan tersebut dan menyebut kritik maupun masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari pengawasan konstruktif untuk memperkuat kualitas pengelolaan bank ke depan.Pembiayaan UMKM

Catatan Redaksi:

Monitorindonesia.com pada Selasa (12/5/2026) malam kembali mengonfirmasi Kepala Bagian Humas Bank Nagari, Fefri Doni, terkait apakah seluruh rekomendasi BPK tersebut telah ditindaklanjuti sepenuhnya. Pasalnya, dalam pernyataan resminya Bank Nagari menyebut “dokumen tindak lanjut akan dilengkapi...”.

Lantas Fefri menegaskan bahwa semua sudah ditindak lanjuti. "Semua rekomendasi sudah ditindaklanjuti," kata Doni sembari menyatakan dokumen tindak lanjut itu dilengkapi pada 10 April 2026 lalu.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kredit Hotel Mangkrak Rp68,95 Miliar Hantam Bank Nagari | Monitor Indonesia