Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap dugaan persoalan serius dalam pengelolaan belanja Pilkada Serentak 2024 di sejumlah satuan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat maupun daerah. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 40/T/LHP/DJPKN-I/PPN.03/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (19/5/2026), pemeriksaan dilakukan terhadap pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 periode 2024 sampai Semester I Tahun 2025 pada Satker Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, hingga sejumlah KPU kabupaten/kota.
Dalam dokumen tersebut, BPK secara tegas menemukan adanya penyimpangan pada aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban belanja Pilkada.
“BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya.
Salah satu temuan utama BPK yakni terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKB) serta pendukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disebut belum sepenuhnya disusun sesuai standar dan data valid.
BPK menilai kondisi tersebut menyebabkan penyampaian perubahan rincian kegiatan penggunaan hibah Pilkada kepada kepala daerah tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan penyusunan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
“Hal tersebut mengakibatkan penyusunan anggaran berpotensi tidak sesuai peruntukan dalam NPHD, disalahgunakan, dan terjadi pemborosan,” demikian kutipan dalam LHP BPK.
Tak hanya itu, auditor negara juga menemukan persoalan pada penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan referensi harga yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran harga pekerjaan serta ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan yang berdampak pada dugaan pemborosan belanja negara.
“Penetapan HPS dan referensi harga tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran harga pekerjaan dan ketidaksesuaian kualitas serta kuantitas pekerjaan yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran belanja,” tulis BPK.
Pemeriksaan tersebut mencakup Satker Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, KPU Kabupaten Subang, Tasikmalaya, Lamongan, Pasuruan, Banyumas, Kota Semarang, Banyuasin hingga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Meski dalam bagian kesimpulan BPK menyatakan pengelolaan belanja Pilkada secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan, namun sederet catatan dan temuan itu menjadi sorotan serius karena menyangkut penggunaan anggaran hibah Pilkada yang nilainya sangat besar dan rawan penyimpangan.
Temuan BPK ini diperkirakan bakal memicu desakan publik agar dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemborosan anggaran Pilkada tersebut.

