BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Carut-Marut Belanja Pilkada 2024, Kelebihan Bayar hingga Dana Hibah Tak Tepat Waktu

BPK Bongkar Carut-Marut Belanja Pilkada 2024, Kelebihan Bayar hingga Dana Hibah Tak Tepat Waktu
Bawaslu RI (Foto: Dok MI/Wikipedia)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan belanja Pilkada Serentak 2024 di lingkungan Bawaslu pusat hingga daerah.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 41/T/LHP/DKPKN/PPN.03/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (19/5/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK memeriksa pengelolaan belanja Pilkada 2024 pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, serta sejumlah kabupaten/kota seperti Tangerang, Serang, Manado, Minahasa Utara, Kutai Kartanegara hingga Balikpapan.

BPK menemukan sederet persoalan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan membuka celah penyalahgunaan anggaran. Salah satu temuan utama adalah revisi rincian hibah yang disampaikan kepala daerah dinilai mengakibatkan anggaran berpotensi disalahgunakan serta menimbulkan risiko kepala daerah tidak dapat menepati pelaksanaan penggunaan dana hibah.

Tak hanya itu, auditor negara juga menyoroti lemahnya penyusunan dan dokumentasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta referensi harga oleh pihak terkait. Kondisi tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran dan ketidakwajaran harga dengan nilai mencapai Rp2,86 miliar.

“BPK tidak menyusun dan mendokumentasikan HPS dan referensi harga sesuai ketentuan, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dari ketidakwajaran harga dan kurang volume sebesar Rp2,86 miliar,” demikian kutipan dalam laporan BPK.

Temuan lain yang tak kalah serius yakni pengembalian sisa dana belanja Pilkada 2024 yang dilakukan tidak sesuai batas waktu yang dipersyaratkan. Kondisi itu dinilai meningkatkan risiko penyalahgunaan sisa dana hibah yang tidak disetor tepat waktu.

Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan pengelolaan belanja Pilkada Serentak 2024 pada entitas yang diperiksa secara umum telah sesuai ketentuan. Namun, BPK tetap menegaskan adanya sejumlah permasalahan material yang harus segera diperbaiki agar tidak menjadi celah penyimpangan anggaran di masa mendatang.

Laporan tersebut ditandatangani di Jakarta pada 31 Desember 2025 oleh penanggung jawab pemeriksaan BPK RI.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Carut-Marut Belanja Pilkada 2024... | Monitor Indonesia