Jakarta, MI — Sudah hampir 10 bulan sejak Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menjebloskan keduanya ke rumah tahanan.
Publik pun mulai mempertanyakan nyali lembaga antirasuah itu. Di saat kepala daerah dan pejabat daerah kerap langsung diborgol dalam operasi tangkap tangan (OTT), dua politisi Senayan yang diduga menikmati aliran dana Rp28,38 miliar justru masih bebas berkeliaran.
KPK berdalih belum melakukan penahanan karena penyidik masih merampungkan berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Namun alasan itu dinilai makin sulit diterima publik, mengingat status tersangka keduanya sudah diumumkan sejak 7 Agustus 2025.
Kasus ini menyeret dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK periode 2020–2023. Dana yang seharusnya digunakan untuk program sosial diduga dialihkan melalui yayasan yang dikelola kedua tersangka untuk kepentingan pribadi dan politik.
Penyidik menduga uang tersebut dipakai membangun usaha rumah makan, showroom, membeli kendaraan hingga menopang aktivitas politik. Keduanya juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga menyamarkan aliran dana hasil korupsi.
Ironisnya, meski KPK mengklaim telah mengantongi dokumen, bukti elektronik, keterangan ahli hingga petunjuk yang cukup, proses penahanan tetap mandek.
Kondisi ini memantik kritik keras dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia. Peneliti Formappi, Lucius Karus, bahkan menilai KPK terlihat takut berhadapan dengan elite DPR. “Jangan di-lama-lamain, karena akan merusak marwah KPK sekaligus DPR,” tegas Lucius, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, lambannya penahanan memunculkan kesan kuat adanya tarik-menarik kepentingan politik di balik kasus tersebut. Apalagi, Satori sempat menyebut aliran dana program sosial itu juga dinikmati sejumlah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Lucius menduga, penahanan kedua tersangka bisa membuka kotak pandora keterlibatan nama-nama lain di Senayan. Karena itu, ia menilai ada kekhawatiran politik yang membuat KPK memilih bermain aman.
“Kalau Satori dan Heri Gunawan ditahan, dia akan membuka dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. Ini akan membuat marah DPR,” katanya.
Kritik juga mengarah pada sikap KPK yang dianggap tebang pilih. Formappi menilai KPK tampak garang terhadap kepala daerah, namun melempem ketika berhadapan dengan elite pusat dan anggota DPR.
“KPK tumpul terhadap tersangka korupsi level nasional, tetapi tajam kepada pejabat daerah,” sindir Lucius.
Sorotan publik semakin tajam setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat mengeluhkan besarnya biaya negara untuk membiayai kebutuhan tahanan korupsi. Pernyataan itu dinilai rawan ditafsirkan sebagai sinyal kompromi politik yang menggerus independensi penegakan hukum.
Kasus korupsi CSR BI-OJK sendiri bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan laporan masyarakat. KPK kemudian membuka penyidikan umum sejak Desember 2024 sebelum akhirnya menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada Agustus 2025.
Keduanya dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor tentang gratifikasi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Namun hingga kini, publik belum melihat langkah tegas berupa penahanan. Situasi itu memunculkan pertanyaan besar: apakah KPK benar-benar masih bekerja membongkar kasus ini, atau justru mulai kehilangan keberanian saat berhadapan dengan kekuatan politik di Senayan?

