Jakarta, MI — Skandal dugaan mafia tambang nikel kini mulai menyeret nama besar industri smelter nasional.
Penggeledahan di smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai membongkar rantai bisnis ore ilegal yang selama ini diduga bermain aman di balik megahnya industri hilirisasi nikel.
Kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi tambang. Penyidik menduga telah terjadi praktik sistematis pencucian ore ilegal menggunakan modus “dokumen terbang”, yakni memanfaatkan RKAB perusahaan legal untuk menjual bijih nikel dari lahan tambang yang izinnya sudah dicabut negara.
Dalam penyidikan, Kejati Sultra menemukan sekitar 481 ribu metrik ton bijih nikel dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) diduga diangkut dan dijual menggunakan dokumen RKAB milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Padahal, status lahan tersebut telah kembali menjadi milik negara setelah izin tambangnya dicabut.
Namun anehnya, ore dari wilayah yang tak lagi memiliki legalitas itu tetap bisa ditambang, diangkut menggunakan tongkang, mendapat izin berlayar, hingga masuk ke rantai pasok smelter.
Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp233 miliar.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya permainan terorganisir yang melibatkan banyak pihak. Sebab, hampir mustahil ratusan ribu ton ore ilegal bisa lolos tanpa diketahui pengawas tambang, aparat pelabuhan, hingga pihak yang menerima pasokan ore tersebut.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menilai praktik “dokumen terbang” merupakan bentuk kejahatan tambang yang sudah lama menjadi rahasia umum di sektor minerba.
“Kalau ore ilegal bisa keluar ratusan ribu ton memakai RKAB perusahaan lain, itu bukan kerja pemain kecil. Ada dugaan jaringan yang bekerja rapi dari tambang sampai pengapalan,” kata Yusri dikutip pada Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan, pemerintah sebenarnya memiliki sistem pengawasan digital melalui Mineral Online Monitoring System (MOMS) milik Ditjen Minerba yang dapat memantau produksi dan distribusi ore secara real time.
Selain itu, setiap kapal pengangkut ore wajib mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Karena itu, praktik pengiriman ore ilegal dalam jumlah fantastis dinilai sulit terjadi tanpa adanya dugaan pembiaran atau kongkalikong.
“Kalau sistem berjalan normal, satu tongkang saja sudah bisa terdeteksi. Tapi ini ratusan ribu ton bisa lolos. Publik tentu bertanya, siapa yang bermain?” tegasnya.
Yang lebih mengejutkan, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) dalam aktivitas pengapalan ore ilegal tersebut.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik tambang ilegal bukan lagi aksi sporadis, melainkan bisnis besar yang melibatkan rantai distribusi lengkap dari tambang, pengurusan dokumen, pelabuhan, hingga pembeli akhir.
Sejumlah nama memang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Mulai dari Direktur Utama PT AMIN Mohammad Machrusy, Kuasa Direktur PT AMIN Mulyadi, pengurus RKAB Ridham M Renggala, hingga oknum pejabat pelabuhan.
Namun publik menilai penegakan hukum masih menyentuh lapisan bawah, sementara aktor besar yang diduga menikmati keuntungan terbesar belum tersentuh.
Sorotan kini mengarah pada aliran ore ilegal ke smelter. Sebab tanpa adanya pasar penampung, praktik tambang ilegal dalam skala besar diyakini tidak mungkin terus berlangsung.
Penggeledahan di smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Bantaeng pun memicu spekulasi luas bahwa penyidik sedang menelusuri kemungkinan keterkaitan rantai pasok ore ilegal dengan industri pengolahan nikel.
Selama tujuh jam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi ore ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah hilirisasi nikel Indonesia yang selama ini dibanggakan pemerintah. Di balik narasi investasi triliunan rupiah dan industrialisasi, praktik mafia tambang justru disebut masih tumbuh subur dan diduga bermain nyaman di bawah lemahnya pengawasan.
Ore ilegal ditambang dari lahan bermasalah, dicuci menggunakan dokumen resmi, dikirim lewat pelabuhan legal, lalu masuk ke smelter seolah semuanya sah.
Sementara negara kehilangan ratusan miliar rupiah, lingkungan rusak, dan mafia tambang diduga terus berpesta di tengah ambisi Indonesia menjadi raja nikel dunia.
Kini publik menunggu, apakah Kejati Sultra benar-benar berani membongkar seluruh aktor besar di balik skandal ini, atau kasus ini kembali berhenti pada pemain lapangan dan pengurus dokumen semata.

