BREAKINGNEWS

Skandal K3 Kemnaker Makin Busuk, KPK Sebut Ada Kesepakatan Suap antara Pejabat dan PJK3

Skandal K3 Kemnaker Makin Busuk, KPK Sebut Ada Kesepakatan Suap antara Pejabat dan PJK3
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (Foto: Dok MI)
 

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kian membuka tabir bobroknya praktik birokrasi di lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan buruh. Komisi Pemberantasan Korupsi kini secara terang-terangan menyebut perkara yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, bukan sekadar gratifikasi atau pemerasan biasa, melainkan sudah mengarah pada praktik suap yang terstruktur.

KPK mengungkap alasan mengapa Noel dituntut menggunakan pasal suap dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Lembaga antirasuah menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya pola “saling menguntungkan” antara pejabat kementerian dan pihak pengurus sertifikat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan konstruksi perkara berkembang setelah jaksa mencermati seluruh fakta persidangan. Menurutnya, praktik yang terjadi memperlihatkan adanya hubungan timbal balik antara pihak pemberi dan penerima uang.

“Di tahap persidangan, fakta-fakta kemudian terungkap. Bahwa konstruksinya juga mengarah atau condong ke penyuapan. Di mana terduga pemberinya di sini adalah PJK3-nya, kemudian terduga penerimanya adalah dari pihak Kemenaker,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/5/2026).

Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi Kemnaker. Sebab, sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi instrumen penting untuk menjamin keselamatan para pekerja di lapangan justru diduga dijadikan ladang transaksi ilegal oleh oknum pejabat.

KPK bahkan secara terang-terangan menyebut adanya “meeting of mind” atau kesepakatan kepentingan antara pihak pengurus sertifikat K3 dan pejabat di Kemnaker. Dengan kata lain, penerbitan sertifikat diduga bukan lagi murni berdasarkan kelayakan dan prosedur, melainkan karena adanya aliran uang.

“Artinya memang ada dua kepentingan dari PJK3 maupun Kemenaker. Sehingga dari fakta-fakta yang dikumpulkan di penyidikan maupun yang terungkap dalam persidangan, kemudian JPU kemarin membacakan tuntutannya untuk perkara K3 ini, konstruksinya kita lapisi,” kata Budi.

Ia menjelaskan, jaksa sengaja menggunakan kombinasi sejumlah pasal karena menilai praktik yang terjadi bukan kejahatan biasa. KPK tidak hanya memakai pasal pemerasan, tetapi juga memasukkan pasal suap dan gratifikasi sekaligus.

“Jadi tidak hanya Pasal 12E atau pemerasan, tapi juga kita gunakan pasal alternatifnya suap dan juga dikumulatifkan dengan Pasal 12B atau gratifikasi. Sehingga ini dakwaannya kombinasi antara penggunaan pasal alternatif dan juga pasal-pasal kumulatifnya,” tegas Budi.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa KPK melihat perkara ini sebagai praktik korupsi sistemik yang melibatkan relasi kepentingan antara birokrasi dan pihak swasta. Sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi alat perlindungan keselamatan kerja justru diduga diperdagangkan demi keuntungan pribadi.

Dalam perkara ini, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini eks Wamenaker itu ikut menerima aliran dana haram dari pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa turut menuntut uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar setelah memperhitungkan pengembalian uang sebesar Rp3 miliar yang telah dilakukan Noel.

“Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya aliran uang mencapai lebih dari Rp6,5 miliar yang diduga berasal dari praktik pengurusan sertifikat K3 nonteknis. Uang itu disebut mengalir ke sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan Kemnaker.

“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.580.860.000 kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ungkap jaksa.

Nama Irvian Bobby Mahendro atau yang dikenal dengan julukan “Sultan Kemnaker” juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Namun publik menyoroti disparitas tuntutan yang dinilai tidak terlalu jauh antara Noel dan Bobby, meski dugaan peran serta aliran dana yang disebut dalam persidangan cukup besar.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto berdalih seluruh tuntutan jaksa sudah mengacu pada pedoman internal lembaga.

“Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” ujar Fitroh.

Ia menegaskan jaksa telah mempertimbangkan seluruh fakta sidang, termasuk hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

“Sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses di persidangan,” katanya.

Meski demikian, kasus ini terus memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah praktik dugaan jual-beli sertifikat K3 ini hanya melibatkan beberapa pejabat saja, atau justru mencerminkan budaya korupsi yang telah lama mengakar di lingkungan Kemnaker?

Sebab, bila sertifikasi keselamatan kerja saja bisa dijadikan bancakan, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana kualitas pengawasan keselamatan tenaga kerja di Indonesia selama ini benar-benar berjalan demi kepentingan pekerja, atau hanya menjadi mesin uang bagi segelintir pejabat.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal K3 Kemnaker Makin Busuk, KPK Sebut Ada Kesepakatan.. | Monitor Indonesia