BREAKINGNEWS

Kredit Bermasalah Rp34,4 M di Bank Jateng: Debitur Diduga Dipelihara Meski Analisis Amburadul

Kredit Bermasalah Rp34,4 M di Bank Jateng: Debitur Diduga Dipelihara Meski Analisis Amburadul
Bank Jateng (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti dugaan carut-marut penyaluran kredit produktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) KC Wonogiri. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 23/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.03/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026, BPK menemukan pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada CV An sebesar Rp34.404.614.464 tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan (prudent).

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (20/5/2026), BPK mengungkap kredit jumbo itu diberikan kepada CV An melalui fasilitas Kredit Modal Kerja pada 12 Oktober 2023 dengan plafon Rp38,5 miliar dan jangka waktu 60 bulan.

Namun, kredit yang semestinya menopang usaha ekspor itu justru berubah menjadi kredit bermasalah setelah debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas kredit CV An, permintaan keterangan Analis Kredit, dan permintaan keterangan debitur diketahui terdapat kelemahan analisis, pencairan, dan pemantauan penggunaan kredit dengan uraian sebagai berikut,” tulis BPK dalam LHP tersebut.

BPK menemukan analis kredit Bank Jateng diduga tidak melakukan trade checking secara memadai kepada supplier, pelanggan, distributor, maupun pihak terkait lainnya. Bahkan, dokumen purchase order (PO) senilai Rp44,52 miliar dari PT GGI disebut tidak diverifikasi kebenarannya.

“Analis tidak melakukan verifikasi atas kebenaran PO tersebut kepada PT GGI serta tidak melakukan verifikasi ke pemasok bahan baku untuk produksi CV An,” ungkap BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti lemahnya verifikasi laporan keuangan debitur. Dalam pemeriksaan diketahui analis kredit hanya menggunakan laporan keuangan internal tanpa memastikan validitas data.

“Analis tidak melakukan verifikasi dan pengujian atas laporan keuangan debitur,” tulis BPK.

Temuan lain yang lebih serius, BPK menemukan adanya hubungan kepemilikan dan kedekatan bisnis antara CV An dengan sejumlah debitur lain penerima kredit Bank Jateng. Dari tabel fasilitas kredit pihak terkait, total kredit mencapai Rp7,783 miliar dengan baki debet Rp6,566 miliar.

Menurut BPK, kondisi itu seharusnya menjadi alarm risiko bagi bank karena terdapat keterkaitan kepengurusan dan hubungan keuangan antardebitur.

“Analisis Kredit tidak memperhitungkan kewajiban di Bank Jateng maupun Bank lain yang diambil oleh debitur dan pihak terafiliasi untuk menghitung kemampuan bayar debitur,” tegas BPK.

Yang paling menohok, BPK menemukan penggunaan dana kredit diduga melenceng dari tujuan awal. Dari hasil penelusuran rekening koran, dana kredit justru mengalir untuk pelunasan fasilitas kredit lain dan transfer ke sejumlah pihak.

“Hasil konfirmasi kepada debitur diperoleh informasi bahwa fasilitas kredit digunakan untuk membeli mesin produksi, dan membayar kewajiban kekurangan bayar pajak CV CNJD kurang lebih Rp2.500.000.000,00,” tulis BPK.

Padahal, pembayaran pajak perusahaan lain disebut tidak sesuai tujuan pemberian fasilitas kredit produktif.

BPK juga mengungkap Bank Jateng gagal melakukan monitoring penggunaan kredit. Monitoring hanya didasarkan pada dokumen internal tanpa pemeriksaan lapangan memadai.

“Monitoring dapat dilakukan dengan cara mengunjungi debitur yang didokumentasikan dalam FCR. Setelah pencairan kredit tanggal 12 Oktober 2023, pihak Bank Jateng tidak melakukan pemantauan dengan mengunjungi penggunaan kredit sesuai dengan tujuan perjanjian kredit,” ungkap BPK.

Akibat sederet kelalaian itu, Bank Jateng disebut berpotensi tidak memperoleh pelunasan pokok kredit sebesar Rp34,4 miliar dan tunggakan bunga minimal Rp305 juta.

BPK bahkan menyebut tujuan restrukturisasi kredit gagal total.

“Tujuan restrukturisasi untuk menyelamatkan kredit tidak tercapai,” tulis BPK.

Dalam temuannya, BPK menilai pejabat pemutus kredit, analis kredit, hingga tim restrukturisasi Bank Jateng KC Wonogiri tidak mematuhi ketentuan perkreditan yang berlaku.

Atas masalah tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama Bank Jateng meningkatkan kapasitas analis kredit produktif dalam analisis, mitigasi risiko, hingga monitoring kredit.

Selain itu, BPK meminta Bank Jateng memberikan sanksi dan pembinaan kepada analis kredit yang lalai melakukan analisis, restrukturisasi, dan pemantauan fasilitas kredit.

Direktur Utama Bank Jateng dalam tanggapan kepada BPK disebut sepakat dengan rekomendasi tersebut dan mengaku akan meningkatkan kapasitas analis kredit serta melakukan upaya penyelesaian kredit bermasalah sesuai ketentuan berlaku.

 

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Temukan Kredit Bermasalah Rp34,4 M di Bank Jateng | Monitor Indonesia