BREAKINGNEWS

Skandal Kredit Rp1,5 M di Bank Jateng, Dana Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

Skandal Kredit Rp1,5 M di Bank Jateng, Dana Dipakai Tak Sesuai Peruntukan
Bank Jateng (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan carut-marut pemberian kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) KCP Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Dalam temuan resmi BPK, kredit produktif senilai Rp1,5 miliar kepada dua debitur diduga diberikan dengan analisis lemah, pengawasan minim, hingga penggunaan dana yang menyimpang dari tujuan awal pengajuan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 s.d Triwulan III Tahun 2025 pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Instansi Terkait Lainnya di Semarang dan Kabupaten/Kota Lainnya dengan Nomor: 23/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.03/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (20/5/2026).

Dalam laporan itu, BPK mengungkap pengajuan kredit atas nama Sdr. Sis sebesar Rp1 miliar dan Sdr. Jam sebesar Rp500 juta. Kredit tersebut dicairkan Bank Jateng KCP Randudongkal untuk tambahan modal usaha perdagangan ikan dan usaha perdagangan beras.

Namun, BPK menemukan fakta berbeda di lapangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen permohonan kredit, MAK, SP2K, dan Perjanjian Kredit diketahui terdapat kelemahan analisis kredit,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK menyebut analisis kemampuan usaha debitur tidak didasarkan pada bukti transaksi operasional perusahaan yang memadai. Bahkan, analisis keuangan disebut hanya berdasarkan data lisan dari debitur tanpa dukungan dokumen pendukung yang cukup.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya dugaan rekayasa pengajuan kredit. Dalam laporan disebutkan bahwa Sdr. Sis dan Sdr. Jam masih memiliki hubungan keluarga dengan debitur lain bernama Sdr. Suw yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jateng.

“Usaha perdagangan beras dan usaha perdagangan ikan yang akan dibiayai Bank Jateng merupakan usaha Sdr. Suw yang dalam pengelolaan dibantu oleh Sdr. Sis dan Sdr. Jam,” ungkap BPK.

Temuan lain yang disorot keras BPK adalah pelaksanaan on the spot (OTS) yang diduga tidak sesuai prosedur. OTS yang seharusnya dilakukan langsung ke lokasi usaha dan agunan, ternyata hanya dilakukan di objek agunan.

“Tidak ditemukan adanya OTS ke tempat usaha ataupun ke agunan yang dijaminkan,” tulis BPK.

Lebih parah lagi, dana kredit yang dicairkan ternyata tidak digunakan sesuai tujuan awal. Dari hasil analisis rekening koran, BPK menemukan dana kredit justru dipakai untuk usaha pemancingan dan usaha tambang, bukan perdagangan ikan maupun beras sebagaimana proposal awal pengajuan.

BPK mencatat:

  1. Rp100 juta digunakan untuk usaha beras;
  2. Rp226 juta untuk usaha pemancingan;
  3. Rp400 juta untuk usaha pemancingan;
  4. Rp100 juta untuk usaha pemancingan.

Selain itu, dana sebesar Rp409,819 juta juga digunakan untuk pelunasan kredit usaha perikanan dan modal usaha perikanan.

BPK menilai Bank Jateng juga gagal melakukan pemantauan kredit setelah pencairan. Dalam dokumen monitoring, Account Officer disebut jarang melakukan kunjungan langsung kepada debitur.

“Analisis Kredit menjelaskan bahwa kunjungan kepada Sdr. Suw, Sdr. Sis, dan Sdr. Jam jarang dilakukan dan hanya dilakukan ketika Analis sedang melakukan OTS kredit baru,” demikian kutipan laporan BPK.

Akibat sederet persoalan tersebut, kualitas kredit para debitur turun menjadi Non Performing Loan (NPL) sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024. Bahkan hingga pemeriksaan berlangsung, kredit grup tersebut masih dalam penanganan restrukturisasi.

BPK memperingatkan kondisi itu berpotensi menyebabkan Bank Jateng gagal memperoleh pelunasan pokok kredit sebesar Rp1,334 miliar dan bunga Rp436 juta. Selain itu, bank daerah tersebut juga dinilai terancam mengalami penurunan kualitas aset kredit.

“Pejabat Pemutus Kredit Bank Jateng KCP Randudongkal dalam mengarahkan, mengevaluasi, dan memutuskan kredit Sdr. Sis dan Sdr. Jam tidak mematuhi ketentuan perkreditan yang telah ditetapkan,” tegas BPK.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Direktur Utama Bank Jateng meningkatkan kapasitas analis kredit, memperketat pengawasan, serta melakukan langkah penyelamatan dan penyelesaian kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Bank Jateng dalam tanggapan yang dikutip BPK menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui pendidikan, pelatihan, serta upaya penyelesaian kredit bermasalah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kredit Cair Rp1,5 M Berujung Macet dan NPL di Bank Jateng | Monitor Indonesia