BREAKINGNEWS

Dugaan Kredit “Pinjam Nama” di Bank Jateng, Dana Rp2,2 Miliar Mengalir ke Pihak Lain

Dugaan Kredit “Pinjam Nama” di Bank Jateng, Dana Rp2,2 Miliar Mengalir ke Pihak Lain
Bank Jateng (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan lemahnya analisis kredit hingga pengawasan agunan dalam penyaluran fasilitas kredit produktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) KCP Randudongkal. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 23/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.03/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (20/5/2026).

Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, BPK menyoroti penyaluran kredit kepada tiga debitur yakni Sdr. Roz, Sdr. Nur dan Sdr. AMF dengan total plafon mencapai Rp2,2 miliar. Namun, BPK menemukan adanya kelemahan serius pada analisis kredit, permintaan penggunaan kredit, hingga pengawasan agunan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas kredit Sdr. Roz, Sdr. Nur, dan Sdr. AMF serta permintaan keterangan Analis Kredit, diketahui terdapat kelemahan analisis, dan pemantauan penggunaan kredit dengan uraian sebagai berikut,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK mengungkap analisis kemampuan usaha para debitur tidak didasarkan pada bukti transaksi operasional perusahaan yang memadai. Bahkan, analis kredit disebut tidak dapat menghadirkan dokumen pendukung berupa nota-nota penjualan maupun pembelian yang menjadi dasar penilaian kemampuan usaha debitur.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan dugaan manipulasi agunan melalui addendum penggantian kendaraan bus tanpa didukung bukti memadai dan tanpa penilaian ulang yang layak.

“Analisis Kredit menjelaskan bahwa penentuan nilai agunan kendaraan bus dilakukan berdasarkan informasi dealer, kemudian dibandingkan dengan harga pasar yang diperoleh melalui marketplace,” ungkap BPK.

Ironisnya, kredit yang dikucurkan justru digunakan tidak sesuai tujuan awal pengajuan. Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening, BPK menemukan dana kredit mengalir ke pihak lain dalam jumlah jumbo sesaat setelah pencairan.

Untuk rekening Sdr. Roz misalnya, BPK mencatat adanya transfer Rp25 juta ke rekening atas nama Sdr. DI sehari setelah pencairan kredit dan penarikan tunai hingga Rp136 juta. Sementara rekening Sdr. Nur tercatat melakukan transfer Rp25 juta dan Rp20 juta kepada pihak lain usai pencairan kredit.

BPK juga menemukan indikasi kuat praktik “pinjam nama” dalam pengajuan kredit. Sebab, para debitur diketahui memiliki hubungan keluarga dan bisnis dengan pihak bernama Sdr. DI yang disebut ikut menikmati aliran dana kredit tersebut.

“Hasil analisis lebih lanjut atas data SLIK OJK tanggal 24 Juli 2022 menunjukkan bahwa Sdr. DI dan Istri (Sdr. NAF) masih mempunyai fasilitas kredit pada bank lain dan terdapat fasilitas kredit Kol-5 (macet). Hal tersebut mengindikasikan adanya peminjaman nama oleh Sdr. DI untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Jateng,” tulis BPK.

Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti buruknya penguasaan dokumen agunan. Sejumlah aset berupa tanah dan bangunan disebut belum diikat dengan Surat Hak Tanggungan (SHT), bahkan masih dalam proses pengikatan notaris hingga tahun 2023.

“Kondisi tersebut mengakibatkan sumber pengembalian kredit yang berasal dari kegiatan operasional (first way out) kurang terjamin dan Bank Jateng tidak menguasai agunan kredit sehingga berpotensi tidak dapat melakukan eksekusi agunan apabila debitur wanprestasi,” tegas BPK.

Atas berbagai temuan itu, BPK menyatakan kondisi tersebut terjadi karena pejabat Bank Jateng KCP Randudongkal dinilai kurang cermat dalam mengevaluasi dan memutus kredit, sementara pengawasan atas penyelesaian dokumen notariil juga disebut lemah.

BPK kemudian merekomendasikan Direktur Utama Bank Jateng agar meningkatkan kapasitas analis kredit produktif, memperketat pemantauan fasilitas kredit, meminta asuransi agunan kendaraan bus, serta melakukan pengikatan agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Dugaan Kredit Fiktif Berkedok Usaha Bus di Bank Jateng | Monitor Indonesia