Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan masalah serius dalam penyaluran kredit investasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada debitur berinisial Sdr. Sug.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025 pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan instansi terkait lainnya.
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (20/5/2026), menunjukkan BPK menilai penyaluran kredit tersebut “kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudent).”
Temuan itu tertuang dalam LHP Nomor: 23/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.03/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
BPK menjelaskan Bank Jateng memberikan fasilitas kredit investasi kepada Sdr. Sug untuk pembelian gudang usaha dengan plafon sebesar Rp1.500.000.000. Sementara baki debet per 30 September 2025 tercatat sebesar Rp1.479.071.790.
“Saldo baki debet per 30 September 2025 sebesar Rp1.479.071.790,” tulis BPK dalam dokumen pemeriksaan.
Namun, auditor menemukan debitur sudah tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayaran pokok dan bunga sejak angsuran keempat jatuh tempo pada Agustus 2024.
“Berdasarkan rekening koran loan nomor 200425XXX2 diketahui Sdr. Sug sudah tidak dapat melaksanakan kewajiban membayar angsuran pokok dan bunga pinjaman sejak angsuran keempat jatuh tempo yaitu bulan Agustus 2024,” ungkap BPK.
Bank Jateng disebut telah mengirim surat peringatan, melakukan pemasaran agunan melalui KC Koordinator Tegal, hingga pengumuman penjualan agunan oleh KPKNL Purwokerto. Namun debitur dinilai tidak kooperatif dan sulit dihubungi.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan proses analisis kredit tidak didukung data memadai. Auditor menyebut dokumen aktivitas usaha, rekening koran, proyeksi laba rugi, hingga cash flow projection tidak lengkap dan tidak akurat.
“Data dan informasi calon debitur yang terbatas menunjukkan kelemahan aspek character debitur dalam pemberian kredit karena debitur kurang transparan dalam menyajikan kondisi usahanya,” tulis BPK.
BPK juga menilai proyeksi arus kas debitur bermasalah. Berdasarkan analisis auditor, cash flow operasional debitur justru bernilai minus.
“Analisis lebih lanjut atas cash flow historis debitur menunjukkan bahwa cash flow operasional debitur bernilai minus,” tegas BPK.
Tak hanya itu, auditor menemukan adanya dugaan over estimation terhadap nilai agunan. Dalam laporan disebutkan agunan berupa tanah 390 meter persegi dan bangunan 80 meter persegi ditaksir mencapai Rp1.891.000.000.
Padahal, hasil penilaian KJPP menunjukkan nilai pasar hanya Rp1.142.000.000 dan nilai likuidasi sebesar Rp742.000.000.
“Nilai agunan tersebut jauh melampaui hasil penilaian atas agunan tanah dan bangunan oleh KJPP,” tulis BPK.
Temuan lain yang disorot auditor ialah mekanisme pencairan kredit. BPK menyebut pembayaran pembelian gudang usaha tidak dilakukan langsung kepada pihak penjual, melainkan ditarik tunai oleh debitur.
Penarikan dana kredit investasi dilakukan beberapa kali, antara lain Rp1.500.000 pada 25 April 2025 dan Rp1.200.100 pada hari yang sama. Di saat bersamaan, debitur juga memiliki fasilitas kredit tunai di BSI sebesar Rp299.900.000 yang dikuasai Sdr. Sug.
BPK menilai pola pencairan tersebut meningkatkan risiko penyalahgunaan dana kredit dan tidak sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.
Dalam simpulannya, auditor menyatakan kondisi itu berpotensi membuat Bank Jateng gagal memperoleh pelunasan pokok kredit sebesar Rp1.479.071.790 dan tunggakan bunga minimal sebesar Rp183.661.117.
“Penyelesaian kredit yang berasal dari agunan (second way out) tidak terjamin,” demikian peringatan BPK.

