BREAKINGNEWS

KPK Didesak Tersangkakan Sri Pangastuti, Diduga Ikut Antar Amplop Suap Bea Cukai

KPK Didesak Tersangkakan Sri Pangastuti, Diduga Ikut Antar Amplop Suap Bea Cukai
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Sri Pangastuti alias Tuti sebagai tersangka dalam skandal dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Desakan itu disampaikan Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Rabu (20/5/2026), menyusul terungkapnya fakta persidangan mengenai penyerahan amplop berkode angka kepada pejabat Bea Cukai.

Menurut Kurnia, posisi Sri Pangastuti tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai saksi pasif karena namanya secara terang disebut ikut mendampingi Bos Blueray Cargo Group, John Field, saat membawa amplop cokelat berisi dugaan uang suap ke lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

“Kalau merujuk fakta persidangan, Sri Pangastuti diduga bukan sekadar mengetahui, tetapi ikut terlibat dalam rangkaian penyerahan amplop berkode yang diduga berisi uang suap. KPK jangan ragu menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena unsur turut serta sangat kuat,” kata Kurnia.

Ia menegaskan, dalam hukum pidana korupsi, pihak yang membantu, mendampingi, atau memfasilitasi proses penyerahan uang kepada pejabat negara dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“KPK tidak boleh berhenti pada penerima dan pemberi utama saja. Orang-orang yang menjadi penghubung, fasilitator, atau ikut mengantarkan uang juga harus diproses pidana agar kasus ini terbongkar utuh,” ujarnya.

Persidangan sebelumnya mengungkap pengakuan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, yang menyebut Sri Pangastuti ikut bersama John Field saat membawa amplop cokelat dengan kode angka 1 dan 2 ke kantornya.

Fakta itu muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Orlando mengaku amplop berkode nomor 2 ditujukan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, sedangkan kode nomor 3 ditujukan kepada Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono.

sidang-kasus-dugaan-suap-impor-blueray-cargo-membongkar-praktik-penyerahan-amplop-berkode-1,-2,-dan-3-kepada-pejabat-ditjen-bea-cukai.-saksi-internal-bea-cukai-mengungkap-amplop-tersebut-diserahkan-usai-pertemuan-bos-blueray-cargo-john-field-dengan-petinggi-bea-cukai-di-hotel-borobudur.-jaksa-mendakwa-suap-mencapai-rp61-miliar-demi-melancarkan-proses-impor-barang.

Namun sosok penerima amplop kode nomor 1 hingga kini masih misterius dan belum diungkap secara terbuka dalam persidangan. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pihak yang lebih tinggi dalam rantai distribusi uang suap di tubuh Bea Cukai.

Kurnia menilai keberadaan “amplop kode” menunjukkan pola suap yang sistematis dan terorganisasi, bukan tindakan sporadis. Karena itu, ia meminta KPK tidak hanya fokus pada aliran uang, tetapi juga membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

“Ini bukan model suap eceran. Ada pola, ada kode, ada distribusi. Artinya dugaan korupsinya sudah tertata. Kalau KPK serius, semua pihak yang hadir, mengetahui, mengantar, sampai menerima harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Sri Pangastuti sebelumnya pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kalau sekarang fakta persidangan justru memperkuat keterlibatan Sri Pangastuti dalam proses penyerahan amplop, maka status hukumnya sudah layak dievaluasi. Jangan sampai publik melihat ada pihak tertentu yang justru dilindungi,” katanya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Bos Blueray Cargo Group, John Field, telah menyuap sejumlah pejabat Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Suap diduga diberikan untuk memuluskan proses pemeriksaan dan pengeluaran barang impor agar lolos dari pengawasan ketat aparat kepabeanan. Selain John Field, dua orang lain juga didakwa yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dugaan praktik rente terorganisasi di tubuh Bea Cukai melalui skema “amplop kode” yang menyeret sejumlah pejabat strategis.

Kini publik menunggu keberanian KPK mengusut seluruh aktor yang terlibat, termasuk membongkar identitas penerima amplop kode nomor 1 dan menetapkan pihak-pihak yang diduga turut serta dalam praktik suap tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Didesak Tersangkakan Sri Pangastuti di Kasus Bea Cukai | Monitor Indonesia