Jakarta, MI – Nama Sri Pangastuti alias Tuti mulai menjadi sorotan dalam sidang dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perempuan tersebut diduga memiliki peran penting dalam distribusi amplop berisi uang suap berkode angka kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor Blueray Cargo Group di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, mengungkap Sri Pangastuti datang langsung bersama Bos Blueray Cargo, John Field, sambil membawa sejumlah amplop cokelat berkode angka 1, 2, dan 3.
Kemunculan Sri Pangastuti dalam rangkaian penyerahan amplop itu memperkuat dugaan bahwa ia bukan sekadar pendamping biasa, melainkan diduga berperan aktif sebagai penghubung atau fasilitator distribusi uang suap kepada pejabat tertentu di lingkungan Bea Cukai.
“Yang dititipkan ke saya amplop cokelat ada tulisan nomor 2 sama nomor 1,” ujar Orlando di hadapan majelis hakim.
Menurut Orlando, penyerahan amplop terjadi sekitar sebulan setelah pertemuan antara John Field dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama serta Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.
Pertemuan elite itu kini diduga menjadi awal terbentuknya skema pengamanan bisnis impor Blueray Cargo melalui praktik suap sistematis.
Dalam persidangan terungkap, amplop kode nomor 2 disebut ditujukan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, sementara kode nomor 3 diperuntukkan bagi Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono.
Sedangkan sosok penerima amplop kode nomor 1 hingga kini masih misterius.
“Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu,” kata Orlando.
Namun Orlando mengaku sempat menyerahkan amplop kode nomor 1 kepada Rizal di luar kantor pada akhir pekan sesuai arahan tertentu. Fakta ini memunculkan dugaan adanya jalur distribusi tertutup yang sengaja disamarkan menggunakan kode angka.
Peran Sri Pangastuti menjadi perhatian karena ia disebut hadir langsung dalam proses penyerahan amplop kepada pejabat internal Bea Cukai. Kehadirannya dinilai bukan kebetulan, melainkan bagian dari mata rantai dugaan praktik suap yang terstruktur.
Jaksa sebelumnya mendakwa John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group menyuap sejumlah pejabat Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dan menghindari hambatan pengawasan kepabeanan.
Dalam dakwaan, John Field disebut bekerja bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo Group.
Sementara pejabat Bea dan Cukai yang disebut menerima aliran suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Kasus ini semakin memperlihatkan dugaan praktik “main mata” antara pengusaha impor dan aparat pengawasan negara. Sidang juga membuka kemungkinan adanya aktor lain yang belum terseret ke meja hijau, termasuk sosok di balik amplop kode nomor 1.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum mengusut tuntas peran Sri Pangastuti dalam pusaran kasus ini, termasuk menelusuri apakah ia hanya perantara atau bagian dari jaringan distribusi suap yang lebih besar di tubuh Bea Cukai.

