BREAKINGNEWS

BPK Bongkar “Kebocoran Sunyi” BPJS Kesehatan: Iuran Ratusan Miliar Mengalir ke Data Bermasalah

BPK Bongkar “Kebocoran Sunyi” BPJS Kesehatan: Iuran Ratusan Miliar Mengalir ke Data Bermasalah
BPJS Kesetahan (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI — Di tengah klaim perbaikan tata kelola dan digitalisasi layanan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan persoalan mendasar di tubuh BPJS Kesehatan, jutaan data peserta bermasalah yang berujung pada potensi pemborosan dan salah sasaran iuran negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan kepesertaan dan keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024–2025, BPK mengungkap bahwa sistem kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih dipenuhi data ganda, peserta meninggal yang tetap aktif, bayi tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga pekerja penerima upah yang masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi. BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal serta gagalnya integrasi data kependudukan yang selama ini menjadi fondasi program JKN.

BPK mencatat terdapat kelebihan penerimaan iuran PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp23,57 miliar dari peserta yang tidak sesuai basis data, peserta meninggal, dan data ganda.

Selain itu, terdapat potensi kelebihan penerimaan lain mencapai Rp110,63 miliar akibat peserta tidak valid, termasuk bayi berusia di atas tiga bulan tanpa NIK dan peserta yang datanya tidak padan dengan Dukcapil.

Tak berhenti di situ, auditor negara juga menemukan potensi penerimaan iuran yang tidak tepat sasaran pada 11,67 juta peserta PBI berdasarkan data desil kesejahteraan sosial.

Ironisnya, di saat jutaan warga miskin masih mengeluhkan akses layanan kesehatan, BPK menemukan pekerja formal dan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari enam bulan masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran negara.

Akibatnya, negara bukan hanya kehilangan potensi pendapatan iuran dari segmen pekerja penerima upah, tetapi juga menanggung beban subsidi yang seharusnya tidak lagi diberikan.

“Hal tersebut memicu pemborosan keuangan negara,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK secara tegas menilai BPJS Kesehatan belum optimal menjalankan amanat berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Administrasi Kependudukan, UU BPJS, hingga Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang mewajibkan integrasi penuh berbasis NIK.

Padahal, regulasi sudah mengatur bahwa NIK harus menjadi identitas tunggal seluruh pelayanan publik, termasuk kepesertaan JKN.

Namun dalam praktiknya, BPK masih menemukan peserta dengan identitas ganda, data tidak sinkron dengan Dukcapil, hingga peserta meninggal yang iurannya tetap berjalan.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada pejabat internal BPJS Kesehatan. BPK menyebut Direktur Kepesertaan kurang cermat memastikan validitas data, sementara Deputi Direksi Bidang Kebijakan dan Data Kepesertaan dinilai tidak optimal melakukan pemadanan dan pemutakhiran data peserta.

Selain itu, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya juga dianggap lemah.

Atas temuan tersebut, BPK meminta BPJS Kesehatan segera melakukan verifikasi dan menyetorkan kembali potensi penerimaan iuran yang tidak sesuai kriteria PBI sebesar Rp182,62 miliar ke kas negara.

BPK juga mendesak BPJS memperketat pemadanan data dengan Dukcapil, menonaktifkan peserta meninggal, menjadikan NIK sebagai identitas tunggal tanpa pengecualian, serta memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh melaporkan data pekerja.

Menanggapi temuan itu, Direksi BPJS Kesehatan menyatakan telah rutin melakukan pemadanan data dengan Ditjen Dukcapil melalui program sinkronisasi data JKN dan kependudukan. BPJS juga mengklaim telah melakukan cleansing data dan monitoring berkala.

Sebab fakta di lapangan menunjukkan sistem yang seharusnya presisi masih menyisakan jutaan data bermasalah dan di balik angka-angka itu, terdapat uang negara yang terus mengalir tanpa sasaran yang tepat.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar “Kebocoran Sunyi” BPJS Kesehatan: Iuran Ratusan | Monitor Indonesia