Jakarta, MI — Polemik kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam datang dari Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, yang mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengusut dugaan korupsi dalam proyek raksasa tersebut.
Menurut Uchok, status IKN yang hingga kini belum resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara menjadi sinyal kuat bahwa proyek tersebut gagal mencapai tujuan utamanya, meski dana negara dalam jumlah fantastis telah digelontorkan.
“Tidak jadi IKN sebagai ibu kota negara berarti proyek raksasa yang gagal total. Ini artinya proyek IKN harus diusut satu per satu oleh Kejaksaan Agung,” kata Uchok di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menilai persoalan IKN tidak lagi bisa dipandang sekadar sebagai kegagalan kebijakan pemerintah. Uchok bahkan menyebut proyek tersebut sudah masuk dalam kategori dugaan korupsi karena tetap dipaksakan berjalan meski dinilai sejak awal bermasalah.
“Ini sudah masuk proyek korupsi yang harus diusut secara terang benderang. Sudah tahu lahan IKN tidak cocok untuk ibu kota negara, malah dipaksakan,” tegasnya.
Desakan itu muncul di tengah besarnya anggaran negara yang telah terserap untuk pembangunan kawasan IKN. Dalam periode 2022 hingga 2024, realisasi APBN untuk pembangunan Istana Negara, kompleks kementerian, hunian ASN, hingga infrastruktur dasar mencapai Rp75,8 triliun. Penyerapan terbesar terjadi pada 2024 dengan nilai mencapai Rp43,4 triliun.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga telah menyetujui tambahan pagu anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk periode 2025–2029. Anggaran tersebut direncanakan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, serta ekosistem penunjang layanan pemerintahan di IKN.
Namun di sisi lain, status Jakarta sebagai ibu kota negara masih belum berubah. Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak permohonan uji materi yang meminta percepatan perubahan status ibu kota. Dengan putusan itu, Jakarta tetap menjadi ibu kota sampai diterbitkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.
Secara administratif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta memang telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Meski demikian, status fisik dan fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan masih tetap berlaku sampai proses transisi menuju IKN dinyatakan rampung oleh pemerintah.

