Jakarta, MI - Skandal dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp46,8 miliar di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadi sorotan publik. Penanganan perkara di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dinilai belum menyentuh aktor kunci di level pengambil kebijakan perusahaan pelat merah tersebut.
Sejauh ini, dua pejabat level menengah telah dijatuhi vonis. Namun, jajaran direksi dan pengawas korporasi belum tersentuh proses hukum lanjutan, meski pola korupsi yang terungkap di persidangan disebut sistematis, lintas proyek, dan bernilai besar.
Proyek fiktif itu tersebar di sejumlah proyek strategis, mulai dari Smelter Feronikel Kolaka, proyek Morowali, PLTU Sulawesi Utara, hingga proyek kelistrikan lintas daerah. Modusnya mencakup penggunaan vendor bodong, invoice palsu, hingga pencairan dana tanpa pekerjaan nyata.
Publik pun mempertanyakan mustahilnya skema sebesar itu berjalan tanpa sepengetahuan struktur pengawasan di tingkat atas.
“Mustahil proyek fiktif puluhan miliar di banyak proyek besar bisa berjalan tanpa ada pembiaran atau kegagalan pengawasan di level atas,” tegas Presiden LIRA, Jusuf Rizal kepada Monitor Indonesia, Selasa (19/5/2026).
Pakar Hukum: KPK Harus Bongkar Struktur Kewenangan, Bukan Sekadar Pelaku Teknis
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku teknis semata. Ia menilai kunci pembuktian justru ada pada sistem kewenangan internal perusahaan.
“Menurut saya, korupsi puluhan miliar itu bisa saja terjadi tanpa sepengetahuan direksi, tapi itu harus dibuktikan secara sistematis. Penyidik seyogyanya memeriksa manual book perusahaan terkait kewenangan anggaran dan job description masing-masing direksi,” ujar Hudi Yusuf.
Ia menambahkan, audit terhadap struktur kewenangan akan memperjelas tanggung jawab tiap lini manajemen, sekaligus membuka apakah terdapat kelalaian atau pembiaran di level atas.
“Penyidik harus kreatif menggunakan kewenangan dalam proses hukum. Jangan tebang pilih, supaya keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Dalam persidangan, terungkap dana proyek fiktif dicairkan melalui skema pengadaan tanpa pekerjaan nyata, lalu dialirkan melalui vendor fiktif dan dokumen palsu. Sebagian dana bahkan disebut ditukarkan ke mata uang asing.
Nama Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, juga muncul dalam dakwaan dengan dugaan penerimaan aliran dana sekitar Rp707 juta. Namun hingga kini, status hukumnya belum berkembang lebih jauh.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, menilai fakta tersebut sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Kalau nama dan nilai uang sudah jelas dalam dakwaan, itu bukan lagi isu. Itu fakta persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi jangan tebang pilih,” ujarnya.
Fakta persidangan menunjukkan dana hasil pencairan proyek fiktif digunakan di luar kebutuhan proyek resmi. Jaksa juga menolak dalih terdakwa yang menyebut dana dipakai untuk operasional internal dan THR.
“Tidak ada aturan divisi mencari dana sendiri,” tegas jaksa dalam persidangan.
Di sisi lain, laporan keuangan PT PP tetap menunjukkan laba ratusan miliar rupiah, yang kini justru berbanding terbalik dengan dugaan kebocoran dana melalui skema proyek fiktif.
Kini publik menunggu langkah lanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi: apakah penyidikan akan berlanjut hingga level direksi, atau kembali berhenti pada pelaku teknis di lapangan.

