BREAKINGNEWS

Amplop Coklat Berkode Bongkar Dugaan “Tarif Gelap” Bea Cukai, KPK Ungkap Aliran Rp61,3 Miliar dari Blueray Cargo

Amplop Coklat Berkode Bongkar Dugaan “Tarif Gelap” Bea Cukai, KPK Ungkap Aliran Rp61,3 Miliar dari Blueray Cargo
Bea Cukai Kementerian Keuangan. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Sidang kasus dugaan suap impor barang yang menyeret PT Blueray Cargo kembali membuka lapisan baru praktik yang disebut jaksa sebagai “alur pembayaran sistematis” kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan mengungkap bahwa aliran dana suap tidak diserahkan secara acak, melainkan dikemas dalam amplop coklat dengan kode tertentu yang merujuk pada pejabat penerima.

Skema ini diduga dirancang untuk mengaburkan identitas penerima sekaligus merapikan distribusi uang suap.

Salah satu kode yang menjadi sorotan adalah “1-DIR” yang disebut merujuk pada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Jaksa menyebut nilai yang diterima mencapai SG$213.600 atau sekitar Rp2,9 miliar.

“Kami tegaskan yang [nomor] 1 adalah Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Nilainya SG$213.600. Itu kami yang tegaskan karena kami yang punya bukti ini,” ujar Takdir dalam persidangan, Kamis (21/05/2026).

KPK juga membuka kemungkinan bahwa aliran dana kepada pejabat tertinggi tersebut tidak berhenti pada satu kali pemberian. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dihimpun, pemberian amplop disebut terjadi hingga enam kali dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026.

Di sisi lain, terdakwa sekaligus saksi, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas pejabat yang menerima amplop berkode “1-DIR”, meski membenarkan adanya sistem kode dalam distribusi uang tersebut.

Total dugaan aliran dana suap dari PT Blueray Cargo kepada jajaran Bea Cukai disebut mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.

Dalam pola pembagiannya, jaksa merinci sejumlah kode penerima lain. Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal disebut menerima sekitar Rp2 miliar (kode 2-BR).

Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono menerima sekitar Rp1 miliar (kode 3-SS). Orlando Hamonangan tercatat dalam kode 4-OC dengan nilai sekitar Rp450–600 juta.

Nama lain yang muncul dalam dokumen amplop coklat antara lain Valdi (kode FLD), Budiman Bayu Prasojo (kode BY), Hendi (kode HEN), serta inisial ITL yang disebut sebagai dana kas di lingkungan Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Daftar tersangka dalam perkara ini

Dari pihak Ditjen Bea Cukai antaralain Rizal, Sisprian Subiaksono,rlando Hamonangan dan Budiman Bayu Prasojo.

Sementara PT Blueray Cargo: John Field, Dedy Kurniawan dan Andri.

Kasus ini menempatkan pola “amplop berkode” sebagai pusat perhatian, karena tidak hanya menunjukkan dugaan suap individual, tetapi juga indikasi adanya sistem distribusi uang yang terstruktur di balik aktivitas impor barang yang sedang disidik KPK.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Amplop Coklat Berkode Bongkar Dugaan “Tarif Gelap” Bea Cukai | Monitor Indonesia