Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi tambang bauksit di Kalimantan Barat menyeret nama pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka. Namun, publik menilai kasus ini tak boleh berhenti hanya pada sosok pengusaha, sebab praktik tambang ilegal diduga mustahil berjalan mulus tanpa perlindungan oknum pejabat dan aparat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini didesak membongkar seluruh jaringan yang diduga ikut bermain dalam penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS). Apalagi, PT QSS diduga melakukan penambangan di luar wilayah izin resmi, sementara hasil tambang bauksit tetap bisa diekspor menggunakan dokumen negara.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan pengusutan perkara ini jangan berhenti pada Aseng semata. Menurutnya, ada dugaan kuat keterlibatan oknum aparat dan pejabat yang selama ini menjadi “beking” tambang ilegal.
“Kalau memang ada oknum aparat penegak hukum yang membekingi, wajib dibongkar. Kalau tidak, Kejagung berdosa kepada rakyat dan negara. Tambang ilegal seperti ini tidak mungkin berjalan tanpa perlindungan,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Boyamin menilai korupsi sektor tambang merupakan bentuk perampokan sumber daya alam negara yang sangat merugikan rakyat. Ia mengapresiasi langkah Kejagung menetapkan Aseng sebagai tersangka, tetapi menegaskan aktor utama yang harus diseret justru para pejabat yang memuluskan praktik tersebut.
“Semua yang memuluskan penambangan, penjualan, sampai penerbitan dokumen harus diseret. Tidak ada gunanya hanya pengusaha swasta yang dijadikan tersangka. Yang paling harus dihajar itu oknum pejabat dan penguasanya, karena mereka yang membuat korupsi ini berjalan lancar bertahun-tahun,” tegasnya.
Menurut Boyamin, jika pejabat terkait benar-benar tegas, praktik penambangan ilegal tidak mungkin berlangsung sejak lama tanpa hambatan. Karena itu, ia mengancam akan menggugat Kejagung melalui praperadilan apabila penanganan perkara dilakukan secara tebang pilih.
“Saya akan kawal kasus ini. Kalau hanya pengusahanya yang diproses sementara pejabatnya aman, siap-siap saja Kejaksaan Agung digugat praperadilan,” ujarnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga meminta penyidik membongkar seluruh jaringan tambang ilegal yang diduga terkait dengan kasus ini. Menurutnya, sangat mungkin terdapat lokasi tambang lain dengan pola serupa.
“Harus dibongkar semuanya, jangan hanya satu lokasi izin. Nanti akan terlihat siapa pemilik lainnya dan siapa beking di belakangnya. Penegak hukum pasti tahu siapa saja yang bermain di sana,” kata Fickar.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Sudianto mengakuisisi PT QSS pada 2017. Perusahaan itu memiliki IUP eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Pada 2018, PT QSS kemudian memperoleh IUP operasi produksi dan RKAB seluas 4.084 hektar berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalbar Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tertanggal 12 Desember 2018.
Namun, penyidik menduga proses perolehan izin tersebut sarat rekayasa dan menggunakan data yang tidak benar. Bahkan, PT QSS diduga menyalahgunakan izin dengan menambang di luar wilayah konsesi resmi.
Lebih jauh, Kejagung mengungkap dugaan kerja sama antara Sudianto dengan penyelenggara negara untuk meloloskan ekspor bauksit menggunakan dokumen resmi PT QSS sejak 2020 hingga 2024. Dokumen persetujuan ekspor diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi yang sah.
Kasus ini dinilai menjadi bukti bahwa mafia tambang tidak bekerja sendirian. Di balik ekspor bauksit bernilai besar, ada dugaan permainan izin, manipulasi dokumen, hingga perlindungan oknum kekuasaan yang membuat praktik ilegal tetap berjalan tanpa tersentuh hukum selama bertahun-tahun.

