BREAKINGNEWS

Kode “1”, Amplop Dolar Singapura, dan Senyap di Bea Cukai

Kode “1”, Amplop Dolar Singapura, dan Senyap di Bea Cukai
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta mendadak menjadi panggung terbukanya pola dugaan “jatah” di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bukan hanya soal suap importasi barang, tetapi juga tentang bagaimana sebuah kode angka diduga mengarah ke pucuk tertinggi institusi.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap adanya amplop berkode “1” yang disebut diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Nilainya tak kecil: 213.600 dolar Singapura.

Fakta itu mencuat saat jaksa memeriksa Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, dalam sidang kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026).

“Izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura,” ujar jaksa KPK M Takdir Suhan di hadapan majelis hakim.

Namun Ocoy mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kode nomor 1 tersebut.

“Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu,” jawab Ocoy.

Pernyataan jaksa itu membuka babak baru perkara suap yang menyeret tiga petinggi perusahaan Blueray Cargo. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pihak terkait pengurusan impor barang di lingkungan Bea Cukai.

Ketiga terdakwa itu ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen perusahaan tersebut.

Meski nama Dirjen Bea Cukai disebut di persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi belum buru-buru mengambil langkah terbuka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pimpinan lembaganya tidak akan mendahului kerja penyidik.

“Pimpinan tidak akan mendahului. Karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik,” kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).

Setyo mengatakan seluruh keterangan di persidangan akan dicocokkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum penyidik menentukan langkah lanjutan.

Menurut dia, proses itu penting agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak bercampur dengan fakta hukum yang sedang diuji di persidangan.

“Nanti akan diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,” ujarnya.

Pernyataan itu memperlihatkan KPK memilih bergerak senyap di tengah sorotan publik yang mulai mengarah ke internal Bea Cukai. Terlebih, kasus ini tidak lagi sekadar membahas praktik suap biasa, melainkan dugaan adanya pola distribusi uang dengan kode tertentu.

Di sisi lain, Setyo memastikan pengungkapan praktik pita cukai ilegal di Jepara dan Semarang oleh Ditjen Bea Cukai tidak berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK.

“Tidak ada campur aduk atau tumpang tindih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan Bea Cukai di sini, korupsinya di dalam,” tutur Setyo.

Kasus ini kini menempatkan institusi Bea Cukai dalam sorotan tajam. Sebab, di tengah operasi penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabeanan, muncul dugaan aliran uang yang justru mengarah ke lingkaran internal lembaga itu sendiri.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kode “1”, Amplop Dolar Singapura, dan Senyap di Bea Cukai | Monitor Indonesia