BREAKINGNEWS

Izin Tambang Jadi “Karpet Merah”: Kejagung Bongkar Dugaan Main Mata Pejabat ESDM dan Bos Tambang Bauksit

Izin Tambang Jadi “Karpet Merah”: Kejagung Bongkar Dugaan Main Mata Pejabat ESDM dan Bos Tambang Bauksit
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan praktik kotor di balik penerbitan izin tambang bauksit di Kalimantan Barat.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) periode 2017–2025, setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya permainan dokumen hingga dugaan suap kepada pejabat negara.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, AP selaku Direktur PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS yang juga Direktur PT BMU, serta HSFD yang menjabat sebagai Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyidik Jampidsus telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan dan menahan para tersangka.

“Penyidik pada Jampidsus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas penambangan bauksit yang dilakukan PT QSS di luar wilayah IUP yang sah. Namun hasil tambang tersebut tetap bisa dipasarkan dan diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan, mulai dari IUP Operasi Produksi, RKAB hingga rekomendasi persetujuan ekspor.

Di titik inilah dugaan praktik “jual stempel negara” mulai terkuak.

Kejagung menduga dokumen yang seharusnya menjadi alat kontrol justru dipakai sebagai tameng legalitas untuk mengirim bauksit ilegal. Penyidik menilai ada peran pejabat negara yang sengaja meloloskan dokumen meski syarat administrasi dan substansinya tidak terpenuhi.

Dalam konstruksi perkara, pemilik manfaat PT QSS, Sudianto—yang sebelumnya telah lebih dulu menjadi tersangka—diduga meminta bantuan IA untuk menjalin komunikasi dengan pejabat di Kementerian ESDM. Pejabat yang dimaksud adalah HSFD.

HSFD diduga menerima sejumlah uang agar proses penerbitan dokumen tetap berjalan meski perusahaan dinilai menyimpang dari ketentuan tata kelola pertambangan.

“Tersangka berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” ujar Anang.

Skema tersebut diduga membuat aktivitas tambang ilegal seolah sah di mata administrasi negara. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian keuangan dari penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah izin resmi PT QSS.

Kejagung menilai perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif pertambangan, melainkan gambaran bagaimana izin negara dapat berubah fungsi menjadi alat legitimasi bisnis ilegal ketika pengawasan dan integritas pejabat diperdagangkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Saat ini AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara HSFD bersama tersangka sebelumnya, SDT, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Izin Tambang Jadi “Karpet Merah”: Kejagung Bongkar Dugaan Ma | Monitor Indonesia