BREAKINGNEWS

Izin Tambang Jadi “Paspor” Bauksit Ilegal, Pejabat ESDM Ikut Terseret

Izin Tambang Jadi “Paspor” Bauksit Ilegal, Pejabat ESDM Ikut Terseret
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung membongkar dugaan praktik kotor di balik bisnis tambang bauksit di Kalimantan Barat. Bukan sekadar pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP), perkara ini menyeret dugaan permainan dokumen hingga keterlibatan aparatur negara demi meloloskan ekspor tambang ilegal.

Sabtu (23/5/2026), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) periode 2017–2025.

Empat tersangka tersebut yakni YA selaku Komisaris PT QSS, AP selaku Direktur PT QSS, IA yang berperan sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, serta HSFD, analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penyidik pada Jampidsus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Kasus ini mengungkap dugaan modus lama yang kembali berulang di sektor tambang: hasil tambang dari luar wilayah izin resmi “dicuci” menggunakan dokumen perusahaan pemegang IUP yang sah.

Menurut Kejagung, PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar area IUP yang dimiliki. Namun hasil tambang tersebut tetap dapat dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan, mulai dari IUP Operasi Produksi, RKAB hingga rekomendasi persetujuan ekspor.

Dokumen yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan negara justru diduga berubah fungsi menjadi “paspor legal” untuk pengiriman bauksit ilegal.

Dalam konstruksi perkara, beneficial owner PT QSS bernama Sudianto—yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka—diduga meminta bantuan IA untuk mengurus persoalan perizinan dengan cara berkomunikasi dengan penyelenggara negara di Kementerian ESDM.

HSFD, analis pertambangan di kementerian tersebut, diduga menerima sejumlah uang agar tetap menerbitkan dokumen perizinan meski syarat administrasi dan tata kelola tambang PT QSS dinilai tidak memenuhi ketentuan.

“Pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” kata Anang.

Kejagung menilai praktik tersebut telah menyebabkan kerugian negara karena adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk memperdagangkan dan mengirim bauksit ilegal.

Perkara ini sekaligus memperlihatkan lemahnya pengawasan sektor pertambangan yang selama ini kerap menjadi celah permainan antara korporasi dan oknum pejabat. Ketika dokumen negara bisa diperjualbelikan, maka batas antara tambang legal dan ilegal menjadi kabur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU yang sama.

Saat ini AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara HSFD bersama tersangka lain, SDT, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Izin Tambang Jadi “Paspor” Bauksit Ilegal, Pejabat ESDM Ikut | Monitor Indonesia