Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai bergerak cepat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Putusan itu bukan sekadar soal teknis hukum, tetapi berpotensi mengubah pola penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan lembaganya akan segera menerbitkan surat edaran internal sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penanganan perkara pasca-putusan MK tersebut.
“Kita terus mengikuti perubahan-perubahan ini, dan dalam waktu dekat juga akan menerbitkan semacam petunjuk pelaksanaan, ya, surat edaran,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, surat edaran itu disusun oleh Biro Hukum KPK untuk memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan di tengah perubahan tafsir hukum terkait penghitungan kerugian negara.
Namun yang menarik, langkah cepat KPK justru memperlihatkan adanya “alarm serius” di internal lembaga antirasuah itu. Sebab, selama ini penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi kerap melibatkan berbagai lembaga auditor lain, tidak semata-mata BPK.
Kini, ruang itu dipersempit.
Asep mengakui pihaknya masih mendalami secara utuh pertimbangan hukum MK. KPK bahkan membuka komunikasi langsung dengan BPK dan MK guna memahami arah serta implikasi putusan tersebut terhadap penegakan hukum korupsi ke depan.
“Karena kita ingin melihat putusan lengkapnya itu seperti apa, maksudnya dasar pemikiran dari putusan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, sejauh yang dipahami KPK, pemohon perkara sebelumnya tidak secara spesifik meminta agar penghitungan kerugian negara hanya dilakukan oleh satu lembaga tertentu. Persoalan itu, kata dia, berkaitan dengan penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diketok awal Mei lalu menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata dan aktual, bukan sekadar potensi.
Artinya, suatu perbuatan baru bisa dinyatakan merugikan keuangan negara apabila kerugian tersebut benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti oleh lembaga yang berwenang, yakni BPK.
Putusan ini dipandang menjadi titik balik penting dalam penanganan perkara korupsi. Di satu sisi, MK ingin memastikan standar pembuktian kerugian negara lebih presisi dan konstitusional. Namun di sisi lain, aturan baru itu berpotensi memperlambat proses penanganan perkara jika seluruh penghitungan harus menunggu audit resmi BPK.
Bagi KPK, ini bukan sekadar adaptasi administratif. Ini adalah ujian baru: bagaimana tetap agresif memburu koruptor ketika “pintu pembuktian” kini dipersempit oleh tafsir konstitusi.

