Jakarta, MI — Temuan baru Kementerian Keuangan mengungkap dugaan praktik manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan sedikitnya 10 perusahaan. Skema yang diduga kuat sebagai bentuk transfer pricing itu kini tengah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut aparat penegak hukum telah mulai bergerak menindaklanjuti data hasil random sampling yang menunjukkan adanya rekayasa nilai ekspor. Ia mengatakan akan meminta laporan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam waktu dekat.
“Saya akan minta laporan dari mereka minggu depan, seperti apa perkembangannya,” ujar Purbaya di kawasan Istana Negara Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut Purbaya, pola yang ditemukan menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menekan nilai ekspor di atas kertas. Dalam praktiknya, komoditas CPO dikirim ke Singapura melalui perusahaan perantara atau trading company, yang diduga merupakan entitas cangkang milik eksportir itu sendiri.
Setibanya di Singapura, harga komoditas tersebut melonjak signifikan, bahkan disebut bisa meningkat dua hingga empat kali lipat dibandingkan nilai yang dicatat saat keluar dari Indonesia.
“Kirim ke Singapura, pakai perusahaan trading, mana perusahaannya dia sendiri. Dari sini ke sana, ke tujuannya dengan harga yang dua kali lipat atau lebih. Ada yang 200%, ada yang 4 kali lipat,” kata Purbaya.
Skema tersebut selama ini sulit terdeteksi karena keterbatasan sistem pengawasan harga setelah barang melewati kawasan pabean. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) disebut belum memiliki akses penuh terhadap data harga riil di negara tujuan ekspor.
Namun, titik terang muncul setelah Kementerian Keuangan memanfaatkan analitik berbasis kecerdasan buatan melalui Lembaga National Single Window (Lembaga National Single Window) serta pembelian data perdagangan yang lebih komprehensif.
“Akhrinya kita terapkan AI, kemudian kita beli data juga yang lebih lengkap, sehingga di sini ketahuan seperti apa,” ujar Purbaya.
Meski demikian, pemerintah belum membuka identitas 10 perusahaan yang diduga terlibat. Purbaya menegaskan proses masih berjalan dan penegakan hukum akan dilakukan secara hati-hati.
Selain sektor CPO, Kementerian Keuangan juga mengindikasikan adanya pola serupa di sektor batu bara yang saat ini tengah dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Pemerintah menegaskan tidak akan langsung menutup perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, namun akan memperketat mekanisme perdagangan agar praktik manipulasi harga tidak kembali terjadi.
“Nanti kita enggak akan bunuh perusahaannya. Cuma kita minta mereka melakukan yang seharusnya,” kata Purbaya.

