BREAKINGNEWS

Aliran SGD 213 Ribu Kasus Korupsi Impor Barang, Seret Pucuk Bea Cukai

Aliran SGD 213 Ribu Kasus Korupsi Impor Barang,  Seret Pucuk Bea Cukai
Bea Cukai

Jakarta, MI — Sidang kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai membuka lapisan yang lebih sensitif: dugaan aliran uang ke pucuk institusi. Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, kini ikut terseret setelah dalam persidangan terungkap adanya dugaan penerimaan uang sebesar SGD 213.600 dari PT Blueray Cargo.

Fakta itu bukan lagi sekadar bisik-bisik di luar ruang hukum. Nama Djaka muncul dalam surat dakwaan terdakwa bos PT Blueray Cargo, John Field, termasuk dugaan pertemuan dengan sejumlah pengusaha di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.

Sorotan publik pun bergeser. Jika selama ini perkara berkutat pada praktik suap di level operasional impor, kini tekanan mengarah pada sejauh mana dugaan aliran uang menyentuh elite tertinggi Bea Cukai.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya alasan untuk mengabaikan fakta persidangan tersebut.

“Wajib diperiksa. KPK berdosa jika tidak periksa,” kata Boyamin dikutip Sabtu  (23/5/2026).

Menurutnya, kemunculan nama Djaka dalam dakwaan dan persidangan merupakan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan mendalam. Ia menegaskan, penyidik tidak boleh berhenti hanya pada pihak pemberi suap.

“Sudah ada di dakwaan dan ada pernyataan di depan pengadilan terkait dugaan aliran atau setoran. Soal terbukti atau tidak, itu justru harus diuji lewat pemeriksaan,” ujarnya.

Tekanan terhadap KPK pun makin keras. Boyamin bahkan mengancam akan melaporkan pimpinan lembaga antirasuah itu ke Dewan Pengawas (Dewas) apabila tidak segera memanggil Djaka Budi Utama.

“Kalau tidak diperiksa, KPK berarti melanggar kode etik,” tegasnya.

Tak hanya mendesak pemeriksaan, MAKI juga meminta pemerintah mencopot Djaka dari kursi Dirjen Bea Cukai. Alasannya bukan semata dugaan penerimaan uang, tetapi juga dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan pengusaha yang memiliki rekam jejak persoalan hukum.

Desakan itu dikaitkan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta jajaran pimpinan bea cukai yang tidak bekerja baik untuk dicopot.

“Kalau tidak dipecat, bisa saja kami gugat ke PTUN karena diduga melanggar kode etik dan kinerjanya buruk,” kata Boyamin.

Di sisi lain, KPK belum mengambil langkah terbuka terhadap Djaka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih menelaah fakta-fakta persidangan yang berkembang.

“Setiap fakta persidangan akan menjadi pengayaan bagi penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang komprehensif,” ujarnya.

KPK, lanjut Budi, masih mendalami seluruh informasi, alat bukti, dan keterangan pihak terkait dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa pemerintah tidak akan melindungi pejabat yang terbukti bersalah. Ia menegaskan pencopotan bisa dilakukan apabila dugaan penerimaan suap terhadap Djaka terbukti di persidangan.

“Kalau terbukti, harusnya iya (dicopot),” kata Purbaya.

Namun ia menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini kini bukan lagi sekadar perkara suap impor. Publik menunggu apakah KPK berani menembus lingkar inti kekuasaan di tubuh Bea Cukai, atau justru berhenti pada pemain lapis bawah. Di titik itu, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang dirjen, melainkan juga kredibilitas pemberantasan korupsi di sektor yang selama ini dikenal rawan transaksi gelap.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Aliran SGD 213 Ribu Kasus Korupsi Impor Barang, Seret Pucuk | Monitor Indonesia