Jakarta, MI — Penanganan kasus dugaan perusakan lingkungan yang dikaitkan dengan tragedi banjir bandang dan longsor maut di kawasan Garoga, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kini memicu pertanyaan besar publik: mengapa tersangka belum juga ditahan meski puluhan nyawa melayang?
Sorotan tajam mengarah ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri setelah Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), Nurkholis, resmi berstatus tersangka namun hingga kini belum dijebloskan ke tahanan.
Padahal, kasus ini bukan perkara biasa. Sedikitnya 46 orang meninggal dunia, 28 warga hilang, 22 orang luka berat, dan 928 rumah rusak akibat banjir bandang Batangtoru yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan sawit di kawasan DAS Garoga.
Nama pengusaha sawit Ignatius Sago ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut. PT TBS diketahui merupakan bagian dari PT Sago Nauli Grup yang didirikan Ignatius Sago. Dalam struktur perusahaan, Ignatius Sago disebut menjabat sebagai komisaris PT TBS.
Keluarga Sago sendiri bukan pemain kecil di Sumatera Utara. Anak Ignatius Sago, Evelin Sago, pernah menjabat anggota DPRD Mandailing Natal periode 2019-2024. Nama Veronica Sago juga disebut berada dalam lingkar keluarga pemilik grup usaha sawit tersebut.
Kini, publik mempertanyakan apakah jejaring bisnis dan pengaruh keluarga besar itu menjadi salah satu alasan lambannya proses hukum berjalan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni sebelumnya mengungkap hasil forensik kayu menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di DAS Garoga berasal dari PT TBS.
“Kita identifikasi alat buktinya, kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya di mana hulunya. Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” ujar Irhamni.
Tak hanya Polri, Kejaksaan Agung juga ikut mengungkap dugaan pelanggaran serius perusahaan tersebut. Direktur D pada Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta menyebut PT TBS melakukan aktivitas penebangan di area yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Salah satu korporasi inisial TBS melakukan aktivitas penebangan pohon di areal yang belum ada HGU-nya. Kegiatan TBS dilakukan sudah setahun belakangan ini,” kata Sugeng.
Menurut Kejagung, hasil gelar perkara menunjukkan aktivitas PT TBS menjadi salah satu faktor yang memperparah banjir bandang di Garoga, Huta Godang, hingga Aek Ngadol.
“Kayu gelondongan menutup jembatan lalu air meluap sampai menghanyutkan rumah-rumah warga desa,” ujarnya.
Ironisnya, meski penyidik mengklaim telah mengantongi alat bukti kuat dan menetapkan tersangka, hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap Nurkholis.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan publik bahwa penanganan perkara lingkungan yang menewaskan puluhan warga itu berjalan lamban ketika berhadapan dengan korporasi besar.
Berdasarkan hasil investigasi penyidik, ditemukan sedikitnya 110 bukaan hutan di kawasan DAS Garoga dan empat titik di antaranya disebut milik PT TBS.
Perusahaan itu bahkan diketahui belum memiliki HGU namun diduga telah membuka lahan sawit seluas 277 hektare dengan sekitar 78 hektare sudah ditanami. Aktivitas pembukaan lahan disebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga November 2025.
Penyidik juga menemukan perusahaan membuka kebun di wilayah dengan kemiringan ekstrem mencapai 30 hingga 50 derajat menggunakan sistem terasering. Selain itu, drainase perusahaan disebut langsung dialirkan ke Sungai Garoga tanpa kolam penampungan air.
Hasil pemeriksaan ahli lingkungan menemukan adanya longsoran tanah dan dugaan kerusakan lingkungan akibat perusahaan tidak menaati UKL dan UKP.
Kasus ini memasuki babak baru setelah Nurkholis resmi dipanggil sebagai tersangka melalui surat bernomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik menerapkan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup,” demikian bunyi surat tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com.
Kejagung bahkan menyebut pasal yang diterapkan adalah Pasal 98 Ayat 3 UU Lingkungan Hidup, yakni delik pidana lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa.
Namun hingga kini, langkah tegas berupa penahanan belum terlihat.
Sorotan juga mengarah ke Komisi III DPR RI. Sejumlah anggota DPR asal Sumatera Utara seperti Mangihut Sinaga dan Hinca Panjaitan memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait lambannya penanganan kasus tersebut.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga tidak memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com. Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat ogah juga merespons konfirmasi Monitorindonesia.com.
Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah menilai sikap diam aparat dan DPR justru memperkuat dugaan publik adanya perlakuan khusus terhadap korporasi besar.
“Kalau status tersangka sudah ditetapkan dan alat bukti dinyatakan cukup, maka Polri harus segera bertindak tegas. Jangan ada kesan kasus besar yang menyangkut korporasi dan korban jiwa justru berjalan lamban. Tersangka harus segera ditahan,” tegas Trubus kepada Monitorindonesia.com belum lama ini.
Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) itu menilai perkara tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi lingkungan, melainkan tragedi kemanusiaan.
“Komisi III DPR RI harus memanggil aparat penegak hukum dan mengawal kasus ini secara serius. Jangan sampai publik melihat ada perlakuan khusus terhadap korporasi besar,” ujarnya.
Trubus juga mendesak PPATK turun tangan menelusuri dugaan aliran dana dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari pembukaan lahan tersebut.
“PPATK harus masuk. Telusuri transaksi keuangannya, siapa yang menikmati keuntungan terbesar, siapa aktor pengendalinya. Kasus lingkungan seperti ini sering berkaitan dengan jejaring bisnis dan aliran dana yang besar,” katanya.
Ia bahkan meminta Imigrasi segera mencekal Nurkholis agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan perusahaan yang melanggar aturan akan diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Perusahaan-perusahaan yang diberikan konsesi, namun di dalam prosesnya melanggar aturan, atau tidak ada konsesi sama sekali, dan melanggar aturan, ya kita lakukan penindakan hukum,” tegas Kapolri.
Kini publik menunggu, apakah kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu tragedi lingkungan terbesar di Sumatera Utara itu benar-benar dibongkar sampai ke aktor utama, atau justru kembali tenggelam di tengah kuatnya pengaruh korporasi sawit besar.

